
Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast SIK memberikan keterangan pers didampingi Katimsus Maleo dan staf Bid Humas.
MANADO, INDOSULUT – Belum genap sebulan, Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Polres jajaran berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan kendaraan R-4, di wilayah hukum Polda Sulut.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast SIK, saat memimpin press conference di loby lantai 1 Mapolda Sulut, Selasa (2/6/2020) sore.
Kombes Abast mengatakan, terungkapnya kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor khususnya roda empat berdasarkan Laporan Polisi di beberapa Polres jajaran Polda Sulut.
Dimana Timsus Maleo yang berkolaborasi dengan Tim Resmob Polres/ta jajaran di antaranya Tim Paniki Polresta Manado, Tim Totosik Polres Tomohon dan Tim Tarsius Polres Bitung, berhasil membongkar sejumlah kasus dan mendapatkan kembali barang bukti, yaitu :
1. Daihatsu Terios warna putih nomor polisi DB 1271 BQ, dasar: LP/34/V/2020/Res Minahasa/Sek. Langowan Timur, pemilik Michael Rumawir.
2. Daihatsu Grand Max pick up warna putih nomor polisi DT 8467 FH, dasar: LP/15/V/2020/Res.Konawe Utara (Polda Sulawesi Tenggara), pemilik Bakka Rahim (Anggota DPRD Sulawesi Tenggara), warga Desa Wanggudu Kendari.
3. Toyota Agya warna merah, nomor polisi DB 1396 CF, dasar: LP/127/V/2020/Res Btg/Sek. Maesa, pemilik Jesica Mapalulu, warga Madidir Ure, Bitung.
4. Toyota Agya warna silver, nomor polisi DB 1773 AZ, belum ada Laporan Polisi, pemilik Melky Poyoh, warga Tomohon.
5. Toyota Agya warna merah, belum ada Laporan Polisi, dan nomor rangka serta nomor mesin blank (kosong).
6. Toyota Avanza, warna abu-abu, nomor rangka dan nomor mesin telah dihilangkan.
7. Daihatsu Xenia, warna abu-abu, nomor rangka dan nomor mesin telah dihilangkan.
8. Daihatsu Xenia silver DB 1244 QB.
9. Daihatsu Xenia putih, nopol hilang.
“Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi, diantaranya Dumoga (Bolaang Mongondow), Manado, Amurang, Bitung dan Tondano. Sedangkan modus yang dilancarkan tersangka yaitu membuat kunci duplikat kemudian mencuri mobil dan membawanya kabur untuk dijual. Juga berpura-pura menyewa mobil, selanjutnya dibawa lari dan dijual dengan harga murah,” terang Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast SIK.
Kombes Jules mengatakan, beberapa mobil yang ditemukan oleh polisi telah berubah warna. Selain itu, para tersangka juga menghilangkan lalu merubah nomor mesin dan nomor rangka dengan nomor mesin dan nomor rangka mobil yang mengalami kecelakaan dan rusak berat.
“Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah tersangka, yaitu RK (ditahan di Polsek Langowan), K (penadah ditahan di Polsek Maesa), SL alias Korea alias Sinyo (pacar salah satu korban), AM alias Andika, JK alias Dile, K alias Mas dan MML,” ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Serang Kota itu.
Setelah press conference, Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa MM menyerahkan babuk berupa mobil dan kunci mobil kepada perwakilan pemilik dan korban.
“Barang bukti ini dapat dipinjam pakei sementara oleh pemilik, hingga kasus selesai ditangani oleh penyidik dan nanti setelah ada putusan sidang baru akan dikembalikan kepada pemiliknya. Makanya kendaraan ini tidak bisa dipindah tangankan lagi atau dijual sebelum ada putusan tetap dari pengadilan,” ungkap Kapolda Sulut.
(I K Lumenta)