MANADO, INDOSULUT – Tim Lipan Polsek Malalayang, Polresta Manado menangkap RPFS alias Frans, Selasa (2/6/2020), karena diduga melakukan penganiyaan terhadap warga Bahu.
Kapolsek Malalayang AKP Fery Liwutang melalui Kanit Reskrim Ipda Marudut Pasaribu menjelaskan, Revo ditangkap berdasarkan laporan polisi No. LP/ 219/ VI/2020/SULUT/SEK.Mallyg. Tanggal 01 Juni 2020, oleh korban Deluandy Bara’ Padang karena melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Saat ditangkap Revo tidak berkutik. Kami juga amankan 1 barang pisau badik, dari tangan pelaku,” ujar Kanit Reskrim Ipda Marudut Pasaribu.
Dia menambahkan, saat ini pelaku sudah kami amankan, dan di tahan di Polsek Malalayang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(I K Lumenta)