
Ketua Gugus Tugas Covid-19 kota Manado drg Sanil Marentek. (Foto: Redaksi)
MANADO, INDOSULUT – Pedagang di Pasar Pinasungkulan kota Manado yang akan berjualan wajib mengikuti aturan yang diterapkan oleh Pemerintah daerah melalui PD Pasar, dimana setiap pedagang wajib melakukan Rapid Test dan jika menolak tidak bisa berjualan di Pasar Pinasungkulan.
Hal itu ditegaskan Ketua Gugus Tugas kota Manado drg Sanil Marentek pada konferensi pers yang digelar Senin (22/6/2020).
Marentek menegaskan, setiap pedagang yang akan berjualan wajib mengikuti aturan yang telah diterapkan oleh pemerintah yaitu melakukan Rapid Test, dan jika tidak, mereka tidak bisa berjualan di Pasar Pinasungkulan.
Marentek mengatakan, pihaknya menyesalkan insiden yang terjadi kemarin dimana ada tindakan penolakan Rapid Test dan aksi anarkis dari sejumlah pedagang, karena itu jika masih terjadi akan ditindak oleh petugas.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, jika masih ada pedagang yang melakukan aksi anarkis, akan diambil tindakan tegas oleh anggota kepolisian,” ucap Marentek.
(I K Lumenta)