Menu

Mode Gelap
Rektor Sompie Lantik Enam Pejabat Baru Unsrat Walikota Manado Terima Kunjungan BPK RI Sulut Kementrian Lingkungan Hidup Gelar TOT Akademisi Tahap IV di UNSRAT Manado Walikota Manado Gelar Rapat Teknis Soal Relokasi Warga Korban Bencana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Hadiri Acara Penyerahan Sertifikat Tanah

BOLMUT · 1 Jul 2020 20:49 WIB ·

Gunakan Sabu 2,5 Gram Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Ditangkap


 Gunakan Sabu 2,5 Gram Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Ditangkap Perbesar

MANADO, INDOSULUT Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap Anggota DPRD asal Bolaang Mongodow Utara (Bolmut) berinisial AEN dari Partai Amanat Nasional (PAN) karena diduga gunakan Narkoba jenis Sabu.

Direktur Narkoba Polda Sulut
Kombes Pol Eko Wagiyanto SIK membenarkan penangkapan tersebut. Eko mengatakan, AEN ditangkap di Bolmong oleh anggota Ditnarkoba pada Minggu (21/6/2020). Saat ditangkap ditemukan barang bukti Sabu seberat 2,8 Gram.

“Yang bersangkutan kini sudah ditahan di Polda Sulut untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Dirnarkoba.

Sementara itu dalam konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba anggota DPRD Bolmut yang dipimpin Wadirnarkoba AKBP Raswin Sirait SIK mengatakan, AEN merupakan pengguna Narkoba aktif sejak lama, dan barang Sabu yang dibeli berasal dari kota Makassar dan dikirim melalui jasa pengiriman.

“Saat penangkapan dilakukan tes urine dan hasil tes urine Anggota DPRD Bolmut itu positif menggunakan Narkoba. Kami juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya buku tabungan, ATM, yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi pembelian Sabu,” jelas Wadirnakoba Polda Sulut.

Sementara itu AEN Anggota DPRD Bolmut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku menggunakan Narkoba jenis Sabu sejak tahun 2012, dan dirinya menyesal menggunakan barang itu.

Dua Paket Sabu Berat 2,8 Gram yang disita dari tangan Tersangka AEN Anggota DPRD Bolmut Sulawesi Utara.

Ia mengatakan, bersyukur bisa tertangkap oleh Dirnarkoba, karena kalau tidak saya bisa kecanduan terus menggunakan sabu-sabu.

“Saya memohon maaf kepada masyarakat Bolmut, partai tempat saya dibesarkan dan keluarga saya atas perbutaan ini, semoga proses hukum bisa saya lewati dengan baik, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan yang saya lakukan ini,” kata tersangka AEN.

(I K Lumenta)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apresiasi Dirlantas Polda di HUT Bhayangkara Kepada Masyarakat Dengan SIM Gratis

1 Juli 2020 - 20:15 WIB

Forkopimda Sulut Rayakan Syukuran HUT Bhayangkara ke 74

1 Juli 2020 - 20:03 WIB

Sambut HUT Bhayangkara Ke-74 Polda Sulut Berbagi Kasih ke Sejumlah Panti Asuhan

25 Juni 2020 - 23:52 WIB

Timsus Maleo Polda Sulut Amankan 5 Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam

21 Juni 2020 - 09:37 WIB

Lomba Menembak Polda Sulut Sambut Hut Bhayangkara ke -74

17 Juni 2020 - 15:35 WIB

Donor Darah Polda Sulut, Sambut Hut Bhayangkara ke 74

16 Juni 2020 - 15:15 WIB

Trending di CRIME