Gunakan Sabu 2,5 Gram Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Ditangkap

MANADO, INDOSULUT Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap Anggota DPRD asal Bolaang Mongodow Utara (Bolmut) berinisial AEN dari Partai Amanat Nasional (PAN) karena diduga gunakan Narkoba jenis Sabu.

Direktur Narkoba Polda Sulut
Kombes Pol Eko Wagiyanto SIK membenarkan penangkapan tersebut. Eko mengatakan, AEN ditangkap di Bolmong oleh anggota Ditnarkoba pada Minggu (21/6/2020). Saat ditangkap ditemukan barang bukti Sabu seberat 2,8 Gram.

“Yang bersangkutan kini sudah ditahan di Polda Sulut untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Dirnarkoba.

Sementara itu dalam konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba anggota DPRD Bolmut yang dipimpin Wadirnarkoba AKBP Raswin Sirait SIK mengatakan, AEN merupakan pengguna Narkoba aktif sejak lama, dan barang Sabu yang dibeli berasal dari kota Makassar dan dikirim melalui jasa pengiriman.

“Saat penangkapan dilakukan tes urine dan hasil tes urine Anggota DPRD Bolmut itu positif menggunakan Narkoba. Kami juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya buku tabungan, ATM, yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi pembelian Sabu,” jelas Wadirnakoba Polda Sulut.

Sementara itu AEN Anggota DPRD Bolmut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku menggunakan Narkoba jenis Sabu sejak tahun 2012, dan dirinya menyesal menggunakan barang itu.

Dua Paket Sabu Berat 2,8 Gram yang disita dari tangan Tersangka AEN Anggota DPRD Bolmut Sulawesi Utara.

Ia mengatakan, bersyukur bisa tertangkap oleh Dirnarkoba, karena kalau tidak saya bisa kecanduan terus menggunakan sabu-sabu.

“Saya memohon maaf kepada masyarakat Bolmut, partai tempat saya dibesarkan dan keluarga saya atas perbutaan ini, semoga proses hukum bisa saya lewati dengan baik, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan yang saya lakukan ini,” kata tersangka AEN.

(I K Lumenta)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *