MANADO – Pelaksana tugas (PLT) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Manado, Ruby Rumpesak, tidak memiliki wewenang untuk membongkar struktur 11 Pengurus Kecamatan (PK) jelang musyawarah daerah (Musda) Partai Golkar Manado yang akan diselenggarakan tanggal 27 Agustus 2020 nanti.
Dari informasi yang dirangkum, Rubby Rumpesak yang menggantikan Danny Sondakh sebagai Ketua Golkar Manado, akan melakukan pergantian beberapa pengurus kecamatan yang saat ini menjabat.
Menjawab isu tersebut, beberapa ketua PK mulai angkat suara dan memberikan tanggapan terkait informasi pergantian jabatan.
“Saya pribadi telah mendengar bahwa akan di PLT kan dari posisi ketua PK. Saya tak tahu alasan pastinya, tetapi saya menegaskan tidak akanundur dari posisi ini. Karena hal ini tidak sesuai dengan aturan,” kata ketua PK Bunaken, Risal Sasambe, saat ditemui di salah satu rumah kopi di Manado, Selasa (12/8/2020).
Dia mengatakan, keputusan Plt Ketua Golkar Manado untuk mengganti posisi beberapa ketua PK, melanggar aturan.
“Jelas ini salah dan melanggar aturan. Mana bisa ketua dengan jabatan Plt (pelaksana tugas) akan melakukan Plt. Itu jelas-jelas tidak diatur dalam peraturan kepartaian. Apalagi, saya pribadi dan teman-teman lain tidak melakukan kesalahan,” katanya.
Selain itu, John Sawehu yang juga pengurus kecamatan Tuminting mengungkapkan hal serupa. Setelah posisi ketua DPD II berganti, menurut dia, struktur Partai Golkar dari kecamatan hingga kelurahan mulai ada gejolak.
“Sebetulnya Plt ketua tidak boleh seenaknya melakukan pergantian, karena koridornya belum definitif dan hanya pelaksana tugas saja. Jika memang hal ini (pergantian) akan terjadi, maka sebelum Pilkada dilaksanakan Partai Golkar sudah hancur,” ujarnya.
Sumber pun mengaku, jika di kemudian hari DPD II Golkar Manado akan tetap melakukan pergantian, seluruh PK yang diganti akan menempuh jalur hukum.
“Semoga saja ini tidak terjadi dan menjadi warning bagi pengurus Plt DPD II dan pengurus DPD I. Tapi kalau kami harus di Plt-kan, berarti kita harus bawa masalah ini ke mahkama partai dan menempuh jalur hukun, karena ini sudah termasuk pelanggaran hukum,” ujar para PK. (C2RM)