MANADO – Surat Keputusan (SK) Pelaksana tugas (Plt) pengurus kecamatan (PK) DPD II Partai Golkar Manado ternyata masih berstatus ‘siluman’ atau diragukan kebenarannya.
Pasalnya, dalam pelaksanaan Musda Golkar Kota Manado, yang digelar di Hotel Four Points, 27 Agustus 2020 lalu, pantia pelaksana tidak dapat menunjukan SK pergantian tersebut, serta tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu.
“Kalau kami sudah dinonaktifkan, lantas mana SK penggantinya? Saat Musda kami meminta agar diperlihatkan, tapi sampai kami dikeluarkan secara paksa, tidak ada SK itu,” kata Risal Sasambe, ketua PK Bunaken.
Lanjut dia, hasil Musda Golkar tersebut cacat administrasi dan tidak transparan, sehingga diduga inprosedural.
“Kenapa saya katakan begitu, jelas-jelas peserta yang memiliki hak suara haruslah memegang SK. Dan SK yang kami genggam adalah yang sah. Karena sudah diodentifikasi DPP Golkar dan sudah terdaftar di Silon maupun Sipol,” seru Sasambe.
Sebagai kader Golkar yang sering ditunjuk menjadi saksi di beberapa kontestasi Pilkada di Sulut, Sasambe kecewa dengan penonaktifan dirinya sebagai ketua PK Bunaken.
“Pilkada dan Pileg, saya ditunjuk sebagai saksi. Baik itu rekapitulasi KPU tingkat Manado sampai tingkat Sulut. Kenapa saat berbeda pilihan, kami yang dinonaktifkan. Saya kira Golkar sebagai partai besar, sangat menjunjung demokrasi,” ujarnya (AMan).