MANADO – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.
Kepala dinas sosial Manado, Sammy Kaawoan memberikan tanggapan terkait penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) bagi masyarakat Kota Manado yang mulai dipolitisir oleh sebagian orang tak bertanggungjawab.
“Pertama, saya harus jelaskan regulasi siapa yang layak menerima. Ada empat syarat yang wajib bagi penerima. Pertama, harus ada anak usia sekolah, ada ibu hamil, disabilitas, dan lansia. Itu wajib menerima PKH,” kata Sammy Kaawoan saat dihubungi lewat telepon WA, Rabu (9/9/2020).
Dikatakan Kaawoan, jika ada isu yang beredar penerima hanya dipilih oleh pemerintah, masyarakat wajib tahu siapa yang mengatur datanya.
“Yang memiliki data adalah pemerintah pusat, karena ini program nasional. Jadi Pemkot hanya mendampingi di proses penyaluran. Kalau ada masalah dikemudian hari, silahkan hubungi data statistik dari pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan, tugas Dinas Sosial Kota Manado, hanya sebatas mengawasi agar program Pemerintah Pusat yang bergulir dapat berjalan sesuai dengan tupoksi yang ada.
“Tugas kita hanya itu saja tidak lebih. Karena ini tahun politik, jadi mulai muncul berita-berita miring. Jadi kami tegaskan, di Kota Manado sesuai data ada sekitar 10.000 lebih penerima,” pungkasnya. (AMan)