Menu

Mode Gelap
Rektor Sompie Lantik Enam Pejabat Baru Unsrat Walikota Manado Terima Kunjungan BPK RI Sulut Kementrian Lingkungan Hidup Gelar TOT Akademisi Tahap IV di UNSRAT Manado Walikota Manado Gelar Rapat Teknis Soal Relokasi Warga Korban Bencana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Hadiri Acara Penyerahan Sertifikat Tanah

MINAHASA · 25 Sep 2020 20:28 WIB ·

PAHAM Paslon Pertama Serahkan LADK ke KPU Manado


 PAHAM Paslon Pertama Serahkan LADK ke KPU Manado Perbesar

 

MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai melakukan penetapan Pasangan Calon (Paslon) dan pengundian nomor urut calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Pilkada serentak 2020 Kota Manado.

Pasca penetapan dan pengundian nomor urut itu, giliran para Paslon wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di KPU setempat.

Tidak tunggu lama, pasangan nomor urut 4 (Empat) Paula-Harley Manado (PAHAM) langsung menyerahkan pelaporan dana kampanye tersebut dan diterima Felani Lengkey PLH Kasubag Hukum KPU Manado sesuai tanda terima.

Bendahara Tim Kampanye Daerah (Kamda) PAHAM Samuel Corneles membenarkan sudah diserahkan ke KPU Manado karena ini bagian mengawali pelaporan dana kampanye, karena setiap Paslon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pada bank umum.

Untuk diketahui, selain ada batas waktu pemasukan laporan tersebut
ada tiga jenis laporan dana salinan kampanye dengan periode pembukuan yang berbeda, yakni LADK dengan periode pembukuan sejak 23-24 September 2020 yang penyerahannya pada tanggal 25 September. Kemudian, untuk Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dengan periode pembukuan sejak 25 September-30 Oktober diserahkan ke KPU pada 31 Oktober.

Lalu, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dengan periode pembukuan sejak 23 September- 5 Desember diserahkan ke KPU pada 6 Desember.

Penyerahan LPPDK bila dalam melewati batas waktu yang ditentukan yakni 6 Desember 2020 pukul 18.00 waktu setempat, maka dikenai sanksi pembatalan sebagai Paslon.

Ini memgqcuh pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan aturan baru terkait pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020. Dalam aturan baru, KPU memberi sejumlah aturan tambahan soal Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon.

Dua aturan baru ini dimuat dalam Pasal 65A Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Pertama, soal rekening dana kampanye.

Pasangan calon wajib membuka rekening khusus dana kampanye pada bank umum paling lambat 1 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU sesuai Pasal 65A ayat 1 huruf a. Kedua soal laporan dana kampanye. Menyampaikan LADK paling lambat tiga hari sejak ditetapkan KPU

Ketentuan ini dibuat menyesuaikan dengan pemeriksaan kesehatan pasangan calon terkait Covid-19. Salah satunya ketika proses pengecekan dokumen kesehatan, melewati jadwal penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dalam Tiga Hari Pasien Sembuh Korona di Sulut Capai 49 Orang, Terbanyak di Kota Manado

3 Juli 2020 - 01:07 WIB

19 Juni Total Sembuh Covid-19 di Sulut Meningkat Jadi 140 Pasien

20 Juni 2020 - 01:12 WIB

15 Juni Pasien Sembuh dari Korona Terus Bertambah, Total 116 Orang

15 Juni 2020 - 23:14 WIB

Pasien Sembuh dari Korona di Sulut Terus Meningkat, Total Capai 110 Orang

15 Juni 2020 - 08:39 WIB

Update 14 Kasus Baru Covid-19, Cluster Pasar Pinasungkulan Bertambah 3 Kasus Korona

8 Juni 2020 - 21:40 WIB

Kabar Baik, 9 Pasien Sembuh Bertambah di Sulawesi Utara

7 Juni 2020 - 21:54 WIB

Trending di BITUNG