MANADO – DPRD Kota Manado melalui Komisi III melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kantor Uji Petik Kendaraan atau KIR Dishub Manado, di Kelurahan Kairagi, Rabu (6/10/2021).
Inspeksi dilakukan personil Komisi III guna menindaklanjuti aspirasi Organda Kota Manado tentang kinerja Dinas Perhubungan Kota Mdo khususnya UPTD Kir yang ditengarai kerap melakukan pungli atau pungutan liar.
Inspeksi dipimpin Ketua Komisi Jonas Makawata, Mona Kloer, Lucky Datau serta personil lainnya. Mereka diterima Kepala UPTD Uji Petik Jhino Zogira.
Dalam inspeksi ini, Komisi III meminta klarifikasi tentang laporan Organda sekaligus penjelasan menyangkut sistem berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2018.
Zogira menegaskan akan menindak tegas bila benar anakbuahnya kedapatan melakukan pungutan liar kepada para sopir atau pemilik angkutan umum.
Komisi III juga mengarahkan agar angka yang tertera di Perda agar digantung di depan kantor supaya masyarakat bisa tersosialisasi dengan nominal yang harusnya mereka bayar.
“Kami sampaikan juga 1-2 hari nnti akan berkunjung kembali. Tak lupa kami berbaur dangan masyarakat menjelaskan tentang Perda yang mengatur tentang uji petik ini. Angka nominalnya Rp60.000 sampai Rp115.000,” kata Lucky Datau.