MANADO – Pemerintah Kota Manado terus berupaya mewujudkan Manado sebagai Kota bersih dan bebas sampah. Untuk itu, sejak Oktober tahun 2022 lalu Pemkot Manado bekerja sama dengan Pengadilan Manado untuk melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) kepada pelaku buang sampah sembarangan.
Menurut Walikota Manado, Andrei Angouw, dalam penegakan Peraturan Daerah (perda) diharapkan perlu kesadaran dari seluruh masyarakat Manado dalam menjaga kota dengan berperilaku hidup bersih dan taat pada aturan yang ada.
“Bagi kami Pemkot Manado kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi bagi warga Manado bahwa ada peraturan daerah yang harus ditaati dan diikuti sebagai warga penduduk kota Manado,” kata Wali Kota Manado saat Konferensi Pers evaluasi dan program kerja Pemkot Manado, di Kafe Teras Sparta Tikala, Rabu (25/1/2023).
Untuk itu, Walikota yang didampingi Wakil Walikota Richard Sualang dan Sekot Micler Lakat, mengatakan bahwa setiap pelanggar aturan ini harus ditindak langsung saat itu juga.
“Kita harus memastikan bahwa ada efek jera dari masyarakat dengan adanya aturan ini. Sudah ada tim khusus yang mengawasi dan jika ada pelanggaran langsung sidang ditempat,” kata Walikota.
Dia mengatakan, sejak Oktober tahun lalu diberlakukan, sudah banyak kasus yang ditemukan dan langsung mendapatkan sanksi.
“Saya berharap rekan-rekan wartawan langsung memberitakan jika ada yang disidang karena buang sampah. Agar pelaku bisa malu dan ada efek jerah kedepannya,” pungkas Walikota.