MANADO – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Manado dalam beberapa hari terakhir ini telah menertibkan sejumlah badut menari yang sering dijumpai di persimpangan lampu merah.
Kepala Bidang SDA Sat Pol PP Manado Hence Patimbano mengatakan, kemarin Sat Pol PP Manado telah menertibkan beberapa warga yang berprofesi sebagai badut penari di beberapa titik persimpangan lampu merah yang ada di Kota Manado.
“Tadi baru saja ada pertemuan bersama mereka (Badut Penari). Mereka ingin menanyakan apa dasar hukum sehingga mereka tidak diizinkan lagi untuk melakukan pekerjaan mereka,” kata Hence Patimbano kepada wartawan, Rabu (5/7/2023) di kantor Satpol PP Manado.
Menjawab pertanyaan tersebut, Hence mengatakan bahwa dasar hukum dari penertiban para badut lampu merah yakni Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang ketertiban umum.
“Berdasarkan itu kami sebagai penegak perda harus menertibkan sesuai petunjuk dari Kasat Pol PP. Dari penertiban yang dilakukan ditemui juga ada pekerja badut yang masih dibawah umur, tentu saja itu sudah ada melanggar peraturan pekerjaan,” kata Kabid Hence.
Perwakilan pekerja badut penari yang hadir saat itu mengaku bahwa setelah dilakukan penertiban oleh Pol PP banyak pekerja yang kehilangan mata pencahariannya sehari-hari.
“Kami sudah tidak diperbolehkan untuk bekerja. Sementara kami mencari kebutuhan rumah tangga dari situ. Banyak dari kami yang juga dari kalangan kecil yang sulit mencari pekerjaan. Dengan adanya pekerjaan badut ini kami bisa mendapatkan pekerjaan,” kata Muslim kepada wartawan.
Ia juga mengatakan semoga dalam pertemuan ini ada solusi bagi mereka para pekerja badut untuk boleh diizinkan untuk bekerja.
“Cuma disitu mata pencaharian kami, kalau dihentikan kami tidak punya lagi pekerjaan. Semoga pemerintah boleh mempertimbangkan hal itu,” pungkasnya. (Dyppo)