Sambangi Kantor Gubernur dan Kejati, Penyandang Disabilitas Laporkan Tindakan Diskriminasi Pemkab Talaud

 

MANADO – Keluarga penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud menyambangi Kantor Gubernur dan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam rangka melakukan aksi protes atas tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Talaud kepada Kaum Disabilitas, Senin (25/9/2023).

Aksi protes tersebut dilakukan untuk meminta keadilan atas tindakan dugaan diskriminasi berkedok bantuan sosial yang dilakukan oleh Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Talaud.

Pemberian Manumbalang selaku orator dalam aksi tersebut menyebutkan ada sejumlah poin tuntutan terkait tindakan diskriminasi yang terjadi di Kabupaten Talaud. Seperti pembagian bantuan sosial untuk kaum Disabilitas yang tidak tersalurkan, dan tindakan diskriminasi atas hak-hak kaum disabilitas.

“Dalam tahun ini ada pencairan dana bantuan sosial dari dinas sosial untuk kaum Disabilitas dengan total anggaran Rp. 815.000.000 (Delapan ratus lima belas juta rupiah) yang dibagikan 2 tahap. Saya bersama isteri yang notabene sebagai kaum disabilitas tidak mendapatkan hal tersebut,” kata Manumbalang saat menyampaikan orasi.

Ia mengatakan, Pemkab Talaud dalam hal ini Dinas Sosial mencari keuntungan atau mencoba mencuri uang rakyat yang berkedok dana bantuan sosial.

“Dengan kondisi kami sebagai penyandang Disabilitas justru menjadi sasaran empuk bagi para maling untuk mencuri uang rakyat. Untuk itu saya bersama isteri dan anak saya memberanikan diri menyeberangi pulau untuk melakukan aksi ini sekaligus membuat laporan di Kejati Sulut untuk di investigasi,” kata Manumbalang.

Pemprov Sulut diwakili Kepala Badan Kesbangpol, Fery Sangean mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan oleh keluarga penyandang disabilitas yang rela datang dari seberang pulau untuk menyampaikan aspirasinya.

“Saya mewakili Pak Gubernur dan Wakil menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak dan ibu serta anak-anak yang sudah menyampaikan aspirasinya dan keluhannya kepada Pemprov. Apa yang disampaikan ini jika memang benar adalah dosa besar bagi oknum yang melakukannya. Untuk kedepannya kami akan berkoordinasi dengan pimpinan kami untuk mengambil langkah yang tepat terkait hal ini,” kata Kaban.

Sementara itu, Nelson Entiman sebagai kuasa hukum dari pelapor mengatakan pihak Kejati Sulut sudah menerima laporan yang dibawa langsung oleh kliennya Pemberian Manumbalang, dan berharap laporan tersebut segera diproses.

“Sudah ada yang terima laporannya tadi, dan respon dari Kejati akan segera mendalami kasus ini,” terang Entiman kepada wartawan. (Dyppo)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *