Menu

Mode Gelap
Rektor Sompie Lantik Enam Pejabat Baru Unsrat Walikota Manado Terima Kunjungan BPK RI Sulut Kementrian Lingkungan Hidup Gelar TOT Akademisi Tahap IV di UNSRAT Manado Walikota Manado Gelar Rapat Teknis Soal Relokasi Warga Korban Bencana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Hadiri Acara Penyerahan Sertifikat Tanah

MANADO · 25 Okt 2023 23:53 WIB ·

Sudah Fix, Pemkot Manado Sudah Kantongi Sertifikat Lahan Rusunawa di Mapanget


 Sudah Fix, Pemkot Manado Sudah Kantongi Sertifikat Lahan Rusunawa di Mapanget Perbesar

MANADO – Pembangunan rumah susun (rusun) oleh pemerintah Kota Manado yang berlokasi di tanah coklat yang berada di kelurahan Paniki Dua Kecamatan Mapanget sepertinya terus di permasalahkan oleh sejumlah pihak.

Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Manado Jeffry Andris menegaskan bahwa status tanah tersebut sudah final. Dikarenakan, Pemerintah Kota Manado sudah memegang sertifikat kepemilikan.

“Sehubungan dengan pemberitaan oleh salah satu media pada beberapa waktu lalu yang menyampaikan bahwa pemkot Manado diduga membangun rusunawa di lahan bermasalah, maka perlu kami sampaikan terkait status kepemilikan lahan dimaksud. Bahwa, lahan sudah memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan. yakni sertifikat nomor 10 tahun 2023 dengan nama pemegang hak pemerintah kota Manado, ” kata Andris, pada Rabu (25/10/2023).

Andris menekankan, sebagai pemegang hak pakai pemerintah Kota Manado akan memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan umum.
“Lahan ini telah tercatat sebagai aset inventaris dan dikuasai oleh pemerintah kota Manado. Sebagai pemegang hak pakai, pemerintah kota Manado akan memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan umum di wilayah kelurahan Paniki Dua Kecamatan Mapanget.

Pemerintah kota Manado sebagai pemegang Hak Pakai harus memanfaatkan lahan ini, sesuai dengan rencana peruntukan atau tidak ditelantarkan dan tidak dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk apapun, sebagian atau seluruhnya, ” tukasnya.

Sebelumnya Kepala Bagian Aset Pemerintah Kota Manado telah mengeluarkan pernyataan resminya mengenai status tanah coklat tersebut.
“Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan sertifikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Manado dengan sertifikat No. 10 tahun 2023 dengan lokasi tanah di kelurahan Paniki Dua Kota Manado,” kata Kabag Aset, Mekson Waney, (05/10/2023) lalu.

Bahkan, pemilik lahan sebelumnya bernama Michael Van Essen tidak mempersalahkan tanahnya di bangun rusun oleh pemerintah Kota Manado.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Andrei (walikota). Tanah tersebut akan dibangun rusun bagi warga Kota Manado, silahkan bangun, tidak ada masalah,” jelas Michael, pada (06/10/2023).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aliansi Pers Manado Gelar Ibadah Pra Natal 2023

7 Desember 2023 - 22:20 WIB

Pesan Wali Kota Manado di Pelantikan Pengurus FPK Kecamatan: NKRI Adalah yang Utama

5 Desember 2023 - 12:05 WIB

Ketua DPRD Manado Reses di Kelurahan Tikala Baru

4 Desember 2023 - 12:37 WIB

Tolak Semua Tudingan Media, Arthur Mumu: Bukan Residivis, Saya Masuk Penjara Hanya Sekali

1 Desember 2023 - 18:14 WIB

Pemkot Manado Gelar Launching Kelurahan Sadar Adminduk

30 November 2023 - 13:04 WIB

PAC PDI Perjuangan Malalayang Gelar Ibadah Syukur Peresmian Rumah Perjuangan dan Aksi Sosial

29 November 2023 - 19:09 WIB

Trending di MANADO