Menu

Mode Gelap
Rektor Sompie Lantik Enam Pejabat Baru Unsrat Walikota Manado Terima Kunjungan BPK RI Sulut Kementrian Lingkungan Hidup Gelar TOT Akademisi Tahap IV di UNSRAT Manado Walikota Manado Gelar Rapat Teknis Soal Relokasi Warga Korban Bencana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Hadiri Acara Penyerahan Sertifikat Tanah

MANADO · 31 Okt 2023 10:52 WIB ·

Kota Manado Sudah Punya Perda RTRW, Pemkot Gelar Sosialisasi Hukum


 Kota Manado Sudah Punya Perda RTRW, Pemkot Gelar Sosialisasi Hukum Perbesar

MANADO – Kota Manado akhirnya memiliki terobosan baru dalam hal Peraturan Daerah (Perda). Kali ini, Pemkot Manado sukses menetapkan Ranperda menjadi Perda nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Manado Tahun 2023-2042.

Perda Nomor 1 Tahun 2023 tersebut sudah mulai di sosialisasikan kepada ASN Pemkot terutama kepada perangkat daerah di seluruh wilayah Kota Manado.

Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di ruang serbaguna Pemkot Manado, Selasa (31/10/2023), panitia penyelenggara dalam hal ini Bagian Hukum Pemkot Manado menghadirkan beberapa narasumber untuk menyampaikan materi, Salah satunya Dr. Denny Karwur yang juga sebagai tim penyusun.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado, Eva Pandensolang mengatakan Perda ini merupakan produk hukum yang sudah melalui berbagai macam proses penyusunan dan evaluasi.

“Ini disusun tahun 2016 kemudian di revisi tahun 2019 akhirnya tahun 2023 ini baru bisa ditetapkan menjadi Perda RTRW,” ujar Kabag Hukum.

Sementara itu mewakili Walikota Manado Andrei Angouw, Assisten bidang perekonomian dan pembangunan Kota Manado Atto Bulo diberikan amanat untuk membuka kegiatan sosialisasi hukum tersebut.

“Kita bersyukur Kota Manado sudah memiliki dasar hukum tentang RTRW yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023. Perda ini sudah melalui proses yang sangat panjang, bahkan sudah di evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Utara dan sudah di registrasi di Kemenkumham. Di Sulawesi Utara baru Kota Manado yang punya Perda RTRW,” kata Asisten.

Ia mengatakan setelah Ranperda telah ditetapkan menjadi Perda, harus segera disosialisasikan kepada perangkat daerah dan semua yang berhubungan dengan wilayah.

“Supaya Perda ini tepat sasaran maka diminta untuk mengikuti sosialisasi ini dengan seksama. Karena Perda Tata Ruang ini sudah diberlakukan dan telah mencabut Perda 1 tahun 2014,” kata Atto Bulo.

Diketahui Perda RTRW ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2023 dan memiliki 16 BAB dan 123 Pasal.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aliansi Pers Manado Gelar Ibadah Pra Natal 2023

7 Desember 2023 - 22:20 WIB

Pesan Wali Kota Manado di Pelantikan Pengurus FPK Kecamatan: NKRI Adalah yang Utama

5 Desember 2023 - 12:05 WIB

Sespri Walikota Andrei Angouw Dilantik Jadi Kabag Protokol Pemkot Manado

4 Desember 2023 - 15:56 WIB

Ketua DPRD Manado Reses di Kelurahan Tikala Baru

4 Desember 2023 - 12:37 WIB

Tolak Semua Tudingan Media, Arthur Mumu: Bukan Residivis, Saya Masuk Penjara Hanya Sekali

1 Desember 2023 - 18:14 WIB

Pemkot Manado Gelar Launching Kelurahan Sadar Adminduk

30 November 2023 - 13:04 WIB

Trending di MANADO