MANADO – Kota Manado akhirnya memiliki terobosan baru dalam hal Peraturan Daerah (Perda). Kali ini, Pemkot Manado sukses menetapkan Ranperda menjadi Perda nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Manado Tahun 2023-2042.
Perda Nomor 1 Tahun 2023 tersebut sudah mulai di sosialisasikan kepada ASN Pemkot terutama kepada perangkat daerah di seluruh wilayah Kota Manado.
Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di ruang serbaguna Pemkot Manado, Selasa (31/10/2023), panitia penyelenggara dalam hal ini Bagian Hukum Pemkot Manado menghadirkan beberapa narasumber untuk menyampaikan materi, Salah satunya Dr. Denny Karwur yang juga sebagai tim penyusun.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado, Eva Pandensolang mengatakan Perda ini merupakan produk hukum yang sudah melalui berbagai macam proses penyusunan dan evaluasi.
“Ini disusun tahun 2016 kemudian di revisi tahun 2019 akhirnya tahun 2023 ini baru bisa ditetapkan menjadi Perda RTRW,” ujar Kabag Hukum.
Sementara itu mewakili Walikota Manado Andrei Angouw, Assisten bidang perekonomian dan pembangunan Kota Manado Atto Bulo diberikan amanat untuk membuka kegiatan sosialisasi hukum tersebut.
“Kita bersyukur Kota Manado sudah memiliki dasar hukum tentang RTRW yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023. Perda ini sudah melalui proses yang sangat panjang, bahkan sudah di evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Utara dan sudah di registrasi di Kemenkumham. Di Sulawesi Utara baru Kota Manado yang punya Perda RTRW,” kata Asisten.
Ia mengatakan setelah Ranperda telah ditetapkan menjadi Perda, harus segera disosialisasikan kepada perangkat daerah dan semua yang berhubungan dengan wilayah.
“Supaya Perda ini tepat sasaran maka diminta untuk mengikuti sosialisasi ini dengan seksama. Karena Perda Tata Ruang ini sudah diberlakukan dan telah mencabut Perda 1 tahun 2014,” kata Atto Bulo.
Diketahui Perda RTRW ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2023 dan memiliki 16 BAB dan 123 Pasal.