MANADO – Rencana pembangunan proyek Stal Kuda oleh Pemerintah Kota Manado di Kelurahan Paniki II Kecamatan Mapanget rupanya menjadi polemik tersendiri dengan adanya pemasangan papan baliho peringatan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Lahan yang diklem milik Michael Van Essien hingga menyeret nama John dan AM alias Arthur yang diduga sebagai aktor pemasangan baliho tersebut.
Sebagaimana disebut dalam pemberitaan sebelumnya di media ini, bahwa Arthur Mumu yang diduga telah melakukan pemerasan adalah seorang residivis mendapatkan tanggapan serius darinya.
Ia mengaku bahwa dirinya bukan seorang residivis yang sudah berulang kali masuk-keluar penjara.
“Saya bukan residivis. Residivis adalah orang yang telah berulangkali dijebloskan ke penjara. Saya baru sekali dijebloskan ke penjara,” tulis Arthur Mumu di akun Facebook pribadi dengan nama yang sama.
Disalur dari media odcnews.com, Arthur juga mengelak terkait tuduhan pemerasan yang dipublis di puluhan media siber Manado.
“Saya sudah mencari informasi tanah yang ada di paniki tersebut milik Michael Van Essien yang saat ini telah di klaim milik aset Pemprov Sulut dan itu sudah saya tanyakan ke bagian Aset Pemprov Sulut,” Ujarnya.
“Saya juga menanyakan persoalan ini kepada Kepala Dinas Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota, Jhon Suwu dan dia mengiyahkan lahan pembangunan proyek Stal Kuda milik Pemprov Sulut.” Ujar lelaki yang pernah berseteruh dengan pihak pemilik Jumbo Swalayan Ridwan Sugianto.
Terkait dugaan unsur pemerasan terhadap Walikota Manado Andrei Angouw, Arthur menjelaskan selama ini dia tidak perna melakukan hal tersebut, baik terhadap Walikota Manado maupun pihak kontraktor yang mengerjakan proyek stal kuda yang dulunya digunakan sebagai tempat olah raga yang dikenal dengan karpet boru oleh masyarakat. (Rul)