MANADO – Hillary Brigita Lasut (HBL) bersama tim melakukan kegiatan mengunjungi sejumlah pasar di Kota Manado pada Sabtu (20/01/2023) pagi.
Namun, kegiatan yang dibalut dengan tajuk Kawanua Kawan Dua Maso Pasar diduga merupakan agenda kampanye dan tidak memiliki izin.
HBL bersama rombongan sontak langsung mendapatkan penolakan dari pihak PD Pasar.
Diketahui, PD Pasar merupakan pengelolah resmi seluruh pasar yang ada di Kota Manado.
Kepala Bagian Umum PD Pasar Manado Deddy Loho mengatakan, penolakan tersebut dilakukan atas dasar aturan yang berlaku.
“Tentunya kita harus melihat, apakah kedatangan HBL ini dalam bentuk kunjungan biasa atau bentuk kampanye?, kan ada aturan-aturan yang berlaku soal itu, ” jelas Loho.
Dia menyayangkan kegiatan kunjungan HBL ke pasar tersebut merupakan agenda kampanye untuk memenangkan pasangan capres 02, tanpa ada surat izin dari pihak terkait.
“Alasan berbelanja di pasar tapi bagi-bagi alat peraga kampanye. Kan ada aturan dalam PKPU no. 15 tahun 2023, bahwa harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian (STTP) tembusan KPU dan Bawaslu,” jelas Loho.
Loho menimpal, bagi siapapun yang akan datang berkampanye di lokasi pasar di bawah naungan PD Pasar Manado harus disertai surat izin dan surat permohonan pemakaian lokasi.
“Kita ambil contoh kedatangan Ibu Siti Atikoh beberapa waktu lalu, semua izin lengkap STTP ada. Tapi, kegiatan HBL ini, sampai pagi ini tidak ada permohonan pemakaian lokasi untuk kampanye tatap muka dari pihak paslon capres manapun, begitu juga partai dan caleg,” ungkap Loho.
Loho mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi siapapun yang akan melakukan aktivitas di pasar.
“Tidak ada maksud menghalangi siapapun bisa beraktifitas di pasar, namun jika sudah menyalahi aturan pasti petugas kami akan menegur bahkan bisa membubarkan kegiatan tanpa ijin, ” tukasnya.
Direktur Utama PD Pasar Manado Lucky Senduk, S.Ked, yang dikonfirmasi membenarkan jika kegiatan tersebut memang tidak ada ijin resmi. “Hingga jam dan saat ini tidak ada ijin resmi yang kami terima,” kata Dirut.