MANADO – Ketua KPU Manado Ferley B Kaparang SH MH didampingi salah satu Komisioner Ramly Pateda SH mengatakan, pembayaran upah ke anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu setelah ikut Bimbingan Teknis (Bimtek), dilakukan secara non-tunai sesuai petunjuk teknis (juknis).
“Seluruh pembayaran itu secara non-tunai jadi, dilakukan saat hari kerja, mengingat menyesuaikan dengan KPPN,” kata Kaparang, Senin (29/1).
Penegasan ini dikatakan dia, sekaligus membantah tudingan salah satu akun media sosial (medsos) yang menyebut KPU Manado melakukan pemotongan dan diketahui sudah menyebar luas di jaringan medsos padahal yang sebenarnya tidak demikian.
Lanjut kata Kaparang, akun itu diketahui atas nama Johanis Masalep. Dimana, dia menuliskan “KPU Kota Manado punya kerja memang benar-benar jago, selain menyusahkan penyelenggara kelurahan, sekarang potong uang duduk Bimtek KPPS, belum tanggal 14 Februari sudah banyak blunder, waduh,” tulis akun tersebut.
Berdasarkan hal itu, Pengacara muda ini menyampaikan, oknum tersebut kurang memiliki keakuratan data sehingga asalan menuliskannya karena itu bisa berdampak bagi kerja-kerja KPPS.
“Sangat disayangkan dan kami menguatirkan apa yang ditulis itu akan mempengaruhi KPPS dan membuat mereka mundur dan tak mau melaksankan tugas pada 14 Februari nanti, padahal jadwal dan agenda KPU tak lagi berjalan tapi sudah jauh berlari,” ujarnya.
Ia pun menyebut, pembayaran belum dilakukan hingga 29 Januari jadi sangat tidak beralasan jika sudah ada pemotongan. Bahkan KPU Manado secara resmi tak pernah mengeluarkan pernyataan dalam bentuk edaran ke penyelenggara adhoc tentang pemotongan pembayaran.
“Kami menyarankan yang bersangkutan melakukan klarifikasi dalam waktu satu kali 24 jam. Atau jika tidak akan kami proses secara hukum, pelacakan terhadap pemilik akun tersebut sudah berjalan, meski penuding itu sudah terhapus dari medsos,” tegasnya sembari menyebut hal itu merupakan bagian dari fitnah ke KPU Manado