INDOSULUT,BITUNG- Pemerintah Kota Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan reforma agraria melalui penyerahan 100 sertipikat redistribusi tanah kepada warga Kecamatan Lembeh Selatan dan Lembeh Utara oleh Wakil Walikota Randito Maringka Selasa (29/7/3025).
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Randito Maringka menegaskan bahwa penyerahan sertipikat tanah merupakan bukti nyata pelaksanaan reforma agraria yang dilakukan secara konkret, kolaboratif, dan berkeadilan.
“Kami bersyukur karena program strategis nasional ini bisa kita dorong bersama. Ini adalah langkah menuju visi Harmonisasi Menuju Bitung Maju,” ujar Randito penuh semangat.
Ia menjelaskan bahwa redistribusi tanah bukan hanya memberikan legalitas formal, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati atau kelola.
“Sertipikat ini menjadi simbol kedaulatan rakyat atas tanahnya. Ini bisa jadi modal untuk mengakses perbankan, mengembangkan usaha kecil, atau meningkatkan produktivitas pertanian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Randito mengimbau warga penerima sertipikat untuk memanfaatkan tanah dengan bijak, tidak menjualnya sembarangan, serta menjadikannya sebagai sumber penghidupan yang berkelanjutan.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Dr. H. Jamaluddin, S.H., M.H., bersama jajaran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), para camat, lurah, serta warga penerima sertipikat.(hds)