INDOSULUT,BITUNG- Masyarakat Kota Bitung mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung. Pasalnya sampai hari ini hasil ekspos kasus Perjalanan Dinas (Perjadin) yang melibatkan sejumlah anggota DPRD aktif belum disampaikan ke publik.
Berty Lumempouw, S.H, Pembina Garda Tipidkor Indonesia Sulut, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung untuk menyampaikan secara terbuka hasil ekspos kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung periode 2019–2024.
Ekspose tersebut digelar di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan menyangkut Dugaan keterlibatan Ketua DPRD serta anggota DPRD aktif dalam aliran kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar,l.
“Jangan hanya sampai kepada mantan anggota DPRD 5 orang dan 2 orang staf sekretariat DPRD yang menjadi tersangka dalam kasus ini, apalagi ada penetapan status Pencekalan keluar negeri kepada 17 orang anggota DPRD Periode 2019-2024, dan 9 orang staf sekretariat DPRD Kota Bitung,”tegas Lumempouw.
Permintaan ini disampaikan menyusul pernyataan Mantan Kepala Kejari Bitung, yang pada 10 Juli 2025 telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka (5 mantan anggota dewan dan 2 staf DPRD) terkait penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2022–2023. Dimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,3 miliar akibat mark-up, pencatatan fiktif, dan ketidaksesuaian prosedur.
“Masyarakat Bitung berhak mengetahui secara rinci Hasil ekspos Kejagung, terutama status keterlibatan pejabat aktif DPRD. Kemudian proses hukum lanjutan terhadap tersangka baru maupun pejabat yang terindikasi. serta trategi Pemulihan Kerugian Negara senilai Rp3,3 miliar. Masyarakat menunggu kejelasan sejak kasus ini diungkap. Jika Kejagung telah selesai mengekspose fakta hukum, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi hasilnya. Transparansi adalah pondasi pemberantasan korupsi,”ujarnya.
Tambah Berty Lumempouw ksus ini telah menimbulkan keresahan di tengah upaya Kota Bitung membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Kerugian Rp3,3 miliar berpotensi mengganggu realisasi program pembangunan daerah, terutama di sektor infrastruktur dan layanan publik.
Lumempouw mendesak Kejari Bitung untuk segera mengumumkan dokumen hasil ekspose Kejagung secara lengkap. Memberikan klarifikasi hukum mengenai peran pejabat aktif yang terlibat. Menjamin proses hukum berjalan tanpa tebang pilih.
Desakan ini menjadi ujian bagi komitmen Kejari Bitung dan Kejagung RI dalam menjalankan prinsip open justice. Masyarakat menanti langkah konkret untuk mengungkap kebenaran dan memulihkan kerugian negara, apalagi sejak awal di mulainya pengungkapan kasus Perjalanan dinas ini oleh mantan Kajari Lama Dr Yadyn P, selalu menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat lewat media, tapi kemudian ketika sekarang menjadi seolah olah tdk ada keterbukaan sama skali kelanjutan kasus ini ungkap Lumempouw, dan ttp selalu akan mendukung pak Kajari Bitung yang baru tanpa bermaksud untuk intervensi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung melalui Kasi Intel belum dapat dikonfirmasi.(hds)