INDOSULUT,BITUNG– Sebanyak 1.219 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu ditetapkan Pemerintah Kota Bitung.
Mereka wajib melengkapi berkas seperti daftar riwayat hidup hingga 20 September mendatang.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Bitung, Ir. IGN Rudy Theno ST MT MAP, seluruh peP3K yang telah lolos harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SK Walikota.
“Bagi mereka yang sudah masuk dalam daftar alokasi P3K Paruh Waktu, wajib melengkapi dokumen dan mengisi daftar riwayat hidup secara online. Setelah itu, proses akan berjalan menuju penerbitan SK oleh Wali Kota,” kata Theno, Selasa (9/9/2025)
Berdasarkan pengumuman resmi, P3K Paruh Waktu harus memperhatikan beberapa hal penting seperti wajib melakukan pengisian daftar riwayat hidup secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.(hds)