BITUNG- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH, meninjau enam unit kapal hasil rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan saat ini berada di kompleks PSDKP Bitung Selasa (28/10/2025)
Kepada sejumlah wartawan, dari enam unit tersebut, dua unit akan diberikan untuk nelayan melalui Pemerintah Provinsi Sulut.
“Enam kapal rampasan ini sudah inkracht. Kami sedang memproses hibah untuk kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Untuk Sulut akan kami serahkan kepada Pak Gubernur nanti terserah beliau akan diserahkan kepada siapa. Ia benar bisa jadi kado Natal,” ujar putra Ambon yang baru beberapa hari bertugas di Sulut.

Jacob Hendrik Pattipeilohy menambahkan, saat ini Kejati Sulut telah mengirim surat kepada Kementerian Keuangan sebagai pihak yang berwenang dalam penetapan hibah.
“Surat kami sudah berada di Kementerian Keuangan untuk tahap finalisasi. Jika disetujui, kapal-kapal ini bisa segera digunakan dan tidak terbengkalai,” jelasnya.
Kajati juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan instruksi Kejaksaan Agung terkait penanganan dan pengelolaan barang bukti secara transparan dan efisien.(hds)