BITUNG- Kabar gembira bagi warga Sulawesi Utara khususnya masyarakat di Kota Bitung. Mulai 1 November 2025 besok, Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) kembali memberi keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lewat program “Sukacita Natal”.
Program ini memberikan 5 kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.
1. Bebas 100% tunggakan PKB untuk motor ≤200 cc
2. Diskon 50% tunggakan untuk motor >200 cc & kendaraan roda 3 ke atas
3. Penghapusan total denda PKB
4. Bebas tarif progresif PKB
5. Diskon tambahan 5–10% untuk kendaraan yang pajaknya belum jatuh tempo
“Lewat pajak kendaraan bermotor, masyarakat ikut berkontribusi pada pembangunan daerah,” ujar Gubernur YSK.
Layanan ini tersedia di seluruh Samsat se-Sulut melalui koordinasi Bapenda Sulawesi Utara. Termasuk di Kota Bitung.
“Jangan lewatkan kesempatan ini mari sambut Natal dengan taat pajak dan hati sukacita! Kami Bapenda Kota Bitung terlebih Samsat Bitung siap melayani seluruh masyarakat Kota Bitung,”ujar Theo Rorong, Kepala Bapenda Kota Bitung.(hds)