MANADO- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berjalan stabil, terukur, dan selaras dengan kebijakan efisiensi nasional. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden terkait Efisiensi Anggaran 2025 yang mewajibkan pemerintah daerah meninjau kembali rencana belanja, mengidentifikasi ruang penghematan, serta mendokumentasikan langkah efisiensi sebagai bagian dari akuntabilitas fiskal.
Instruksi tersebut menuntut kehati-hatian seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemprov Sulut, dalam merealisasikan belanja—khususnya pada komponen belanja barang/jasa dan belanja modal—agar tetap sesuai kemampuan pendapatan serta dinamika fiskal sepanjang 2025.
Di bawah Satu Komando Gubernur Yulius Selvanus, Pemprov Sulut secara rutin melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap capaian pendapatan dan realisasi belanja, sekaligus memperbaiki hambatan dalam pelaksanaan anggaran. Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri juga melakukan monitoring dan evaluasi mingguan terhadap kinerja APBD seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Sulawesi Utara.
Perlambatan Triwulan III: Dampak Perubahan APBD
Pemprov Sulut mengakui bahwa realisasi belanja triwulan III sempat mengalami perlambatan. Penyebab utamanya ialah Perubahan APBD 2025 yang baru dapat diimplementasikan pada awal Oktober 2025, sehingga berbagai kegiatan yang direvisi baru bisa berjalan setelah dokumen resmi berlaku.
Untuk mempercepat pelaksanaan anggaran, pada 17 Oktober 2025 Pemprov Sulut menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1/25.9931/SEKR-BKAD yang menginstruksikan percepatan penyerapan belanja tanpa mengabaikan validasi dokumen dan mutu pekerjaan. Pemprov tetap optimistis realisasi anggaran dapat memenuhi target hingga akhir tahun.
Capaian Kinerja Hingga 28 November 2025
Hingga akhir November 2025, APBD Sulut menunjukkan kinerja positif dan progresif:
Pendapatan Daerah
• Terealisasi Rp 3,15 triliun atau 83,04% dari target Rp3,79 triliun.
• Pajak daerah terealisasi Rp 962 miliar (84,17% dari target Rp1,14 triliun).
• Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat telah mencapai Rp 1,92 triliun (84,42% dari target Rp2,27 triliun), terutama dari DAU, DAK, dan DBH.
Belanja Daerah
• Total belanja terealisasi Rp 2,59 triliun (71,33% dari pagu Rp3,64 triliun).
• Belanja operasi: Rp 1,98 triliun (73,39%).
• Belanja modal: Rp 161,3 miliar, didominasi pembangunan gedung, jalan, jaringan, irigasi, serta peralatan dan mesin.
• Belanja transfer: Rp 451,92 miliar untuk bagi hasil ke 15 kabupaten/kota.
Menurut monitoring Kemendagri, kinerja pendapatan dan belanja Pemprov Sulut berada di atas rata-rata nasional dan tidak termasuk zona merah. Dana kas daerah pun tercatat relatif kecil dibanding provinsi lain, sesuai kebutuhan pembiayaan sisa belanja hingga akhir tahun.
Penguatan Akuntabilitas: Tindak Lanjut BPK
Selain menjaga stabilitas APBD, Pemprov Sulut menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola yang transparan. Hingga 28 November 2025, pemprov telah menindaklanjuti Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) sebesar Rp5,53 miliar, sebagai upaya memperkuat integritas pengelolaan keuangan daerah.
Pemprov juga mengapresiasi kontribusi LSM dan elemen masyarakat dalam memberikan pengawasan dan kritik konstruktif terhadap pelaksanaan APBD. Pemerintahan YSK–Victory menegaskan komitmen untuk selalu terbuka terhadap masukan demi perbaikan tata kelola.
Optimisme Menuju Akhir Tahun 2025
Dengan evaluasi rutin, pengawasan berlapis, dan implementasi kebijakan efisiensi, Pemprov Sulawesi Utara memastikan seluruh langkah strategis diarahkan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan dukungan semua pihak, Pemprov Sulut optimistis realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dituntaskan secara maksimal, efisien, dan akuntabel menuju Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.(hds)