Masih maraknya tambang galian C di wilayah hukum Polres Minsel yang terletak di Kelurahan Ranomea dan Lopana kecamatan Amurang Timur diduga belum punya izin dan bebas beroperasi dan menjadi sorotan publik.
Pasalnya tambang galian C tersebut bebas beroperasi dan seolah kebal hukum dan terus berlangsung Tanpa ada hambatan sama sekali.
Operasi galian C ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga merugikan pengguna jalan, musim penghujan kondisi jalan semakin rusak, becek dan licin akibat armada pengangkut pasir yang hilir-mudik setiap hari.
Diduga, galian C ini belum mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berdasarkan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha tambang tanpa izin dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, namun pemilik galian C yang diduga . tampaknya tidak mematuhi aturan tersebut dan tetap melaksanakan aktifitas.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Candra Babega SIK MH
“ kami akan mengecek termasuk penertiban galian C ilegal. Saya akan mengecek legalitas ” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, jumat (5/12/2025).
Ia juga mengimbau para pengusaha galian C di Minsel yang belum memiliki izin agar segera mengurus perizinan melalui jalur resmi. Menurutnya, penertiban ini penting untuk menjaga ketertiban dan keberlanjutan lingkungan.
“Kita ingin semuanya tertib. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dampaknya bisa sangat besar terhadap lingkungan jika dibiarkan,” tegasnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya bersama antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan bahwa praktik galian C di Minahasa selatan dilakukan secara legal dan berkelanjutan.
[ Ren ]