BITUNG- Pemerintah Kota Bitung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi tindak pidana tertentu. Penandatanganan berlangsung di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, dan turut disaksikan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, jajaran Forkopimda, serta para kepala daerah se-Sulut.
Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam penerapan ketentuan KUHP baru, khususnya Pasal 65 yang menetapkan kerja sosial sebagai pidana pokok, serta Pasal 85 yang mengatur syarat pemberlakuannya bagi tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun. Program ini membuka ruang bagi pelaku tindak pidana ringan untuk menjalani hukuman berupa kerja sosial, seperti pelayanan publik, alih-alih dipenjara.
Melalui MoU ini, Pemkot Bitung dan Kejati Sulut menargetkan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan produktif, sekaligus mengurangi dampak negatif pemenjaraan jangka pendek. Skema ini diharapkan memberi kesempatan bagi pelaku untuk tetap berkontribusi kepada masyarakat.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas kerja sama tersebut. Ia menekankan pentingnya mendorong sisi positif dari setiap pelaku tindak pidana agar bermanfaat bagi masyarakat melalui skema kerja sosial.
“Saya sangat berterima kasih kepada pihak Kejaksaan atas kerja sama ini. Ada sisi baik dalam diri setiap pelaku tindak pidana, dan itu bisa didorong menjadi manfaat bagi orang banyak. Pendekatan ini jauh lebih memberikan nilai daripada sekadar hukuman kurungan,” ujar Gubernur Yulius.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah siap bersinergi dalam implementasinya. Menurutnya, hukuman kerja sosial memberikan manfaat lebih besar bagi publik dibandingkan pemenjaraan yang tidak produktif.
“Ini langkah nyata pemerintah menuju sistem pemidanaan yang lebih efektif, manusiawi, dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Gubernur Yulius.
MoU tersebut menjadi pondasi penting bagi pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Bitung dan wilayah Sulawesi Utara, sekaligus menandai babak baru reformasi sistem pemidanaan di daerah.(hds)