MANADO- Seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, FJS alias Sampakang, resmi ditahan penyidik Polda Sulawesi Utara setelah menjalani pemeriksaan panjang hampir 14 jam.Penahanan dilakukan pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WITA.
Langkah tersebut diambil setelah FJS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap seorang sopir berinisial YR alias Yuleks. Kasus ini sebelumnya dilaporkan korban ke Polsek Tabukan Utara.
Penyidik gabungan Polda Sulut dan Polres Sangihe sepakat menaikkan status perkara setelah menilai FJS tidak kooperatif dalam proses hukum. Ia disebut beberapa kali tidak hadir meski telah menerima panggilan pemeriksaan.
Kasatreskrim Polres Sangihe, Iptu Stefy Sumolang, membenarkan adanya penahanan terhadap legislator tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah melayangkan dua panggilan resmi, namun seluruhnya diabaikan oleh FJS.
“Sejak kemarin pemeriksaan dilakukan secara maraton, dan pagi ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Sebelumnya juga sudah dilakukan pemanggilan paksa hingga berujung penahanan,” ujar Sumolang.
Lanjut Sumolang, untuk semwntara FJS dititipkan di ruang tahanan Polda Sulut mengingat ada beberapa kasus yang sedang berjalan.
“Saat ini perampungan berkas untuk nantinya kami serahkan ke JPU,”pungkasnya.(hds)