Direktur Eksekutif APPSI Kota Bitung H.Harsono Mohamad; Ketua Dewas Perumda Pasar Franky Ladi S.STP, M.AP
BITUNG- Pagi di pasar tak pernah benar-benar sunyi. Di sela tawar-menawar dan bunyi besi rolling door yang dibuka setengah, keluhan para pedagang kembali mengemuka. Bukan soal harga bahan pokok, melainkan tentang mereka yang seharusnya mengawasi—namun justru dianggap menjadi beban.
Para pedagang pasar di Kota Bitung kini meminta Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Kota Bitung diperiksa. Mereka menilai keberadaan tiga orang dewan pengawas justru menambah beban biaya operasional pasar, tanpa dampak nyata bagi perbaikan pengelolaan maupun fasilitas.
“Sudah empat tahun menjabat, tapi kami tidak melihat perubahan,” kata Haji Harsono Mohamad, Direktur Eksekutif Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Bitung.
Perumda Pasar Kota Bitung sendiri dibentuk sejak 2021. Namun, menurut pedagang, sejak lembaga itu berdiri, pengawasan terhadap direksi dinilai lemah. Kebocoran keuangan kerap terjadi dan dianggap dibiarkan berlarut-larut.
“Bahkan kami menduga ada keterlibatan Dewas bersama direksi,” ujar Harsono.
Kecurigaan pedagang bukan tanpa alasan. Dari tiga orang dewan pengawas yang ada, satu di antaranya pernah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pasar. Posisi ganda itu, menurut pedagang, membuka ruang konflik kepentingan.
Atas dasar itu, pedagang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Bitung, untuk memeriksa dugaan keterlibatan Dewas dalam pengelolaan keuangan Perumda Pasar.
Sorotan pedagang juga mengarah pada besarnya penyertaan modal pemerintah daerah. Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021, Pemkot Bitung menyertakan modal sebesar Rp1 miliar dalam bentuk uang tunai dan aset senilai Rp52 miliar. Kemudian, melalui Perda Nomor 6 Tahun 2024 yang disahkan pada 29 Agustus 2024, kembali disetujui penyertaan modal Rp5 miliar tunai serta aset senilai sekitar Rp40 miliar.
Namun, di mata pedagang, besarnya modal itu tak berbanding lurus dengan perbaikan pasar yang mereka rasakan sehari-hari.
Alih-alih tiga orang dewan pengawas, pedagang mengusulkan cukup satu orang saja. Selain untuk efisiensi, penghematan gaji dan tunjangan dinilai bisa dialihkan bagi perbaikan fasilitas pasar.
“Sebaiknya ex officio saja, Sekda atau Asisten II. Supaya tidak ada gaji dobel seperti sekarang,” kata Harsono. Ia bahkan mencontohkan koperasi berbasis komunitas, di mana pengawas tidak menerima gaji.
Nada kekecewaan pedagang kian terasa ketika mereka menyinggung penggunaan anggaran di tubuh Perumda Pasar. Menurut mereka, anggaran kerap digunakan tanpa transparansi yang jelas, sementara kondisi pasar tetap memprihatinkan.
“Kalau aspirasi pedagang yang kemarin disampaikan ke wali kota tidak ditindaklanjuti, dan Dewas tetap dipertahankan, kami siap turun ke jalan,” ujar Harsono, setengah bercanda, setengah serius.
Di pasar-pasar itu, pedagang tak menuntut hal muluk. Mereka hanya ingin pengawasan yang bekerja bukan sekadar nama dalam struktur, apalagi beban dalam neraca.
Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pengawas Perumda Pasar Kota Bitung Franky Ladi, S.STP., M.AP., menyebut bahwa langkah pembenahan justru telah ia dorong sejak awal masa kepemimpinan Wali Kota Hengky Honandar. Ia mengaku sudah menyurati Wali Kota agar segera dilakukan seleksi terbuka Dewan Pengawas dan Direksi, agar pengambilan keputusan strategis tidak lagi bergantung pada pelaksana tugas.
Menurut Franky, secara regulasi jumlah Dewan Pengawas mengikuti jumlah direksi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah dan peraturan menteri. “Jika direksi satu orang, maka dewas satu. Jika direksi tiga, dewas juga tiga. Kewenangan menambah atau mengurangi itu ada pada Wali Kota,” ujarnya. Ia menegaskan, usulan tersebut merupakan sikap pribadi sekaligus bentuk tanggung jawab pengawasan.
Terkait dugaan kebocoran keuangan, Franky menyatakan Dewan Pengawas justru berperan aktif melaporkan temuan sejak 2021 kepada kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Ia mencontohkan usulan pemberhentian direksi periode pertama berasal dari Dewas dan disampaikan langsung ke KPM, sehingga tidak bisa diekspos ke publik. “Dana Rp1 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan penyertaan Rp5 miliar belum direalisasikan karena kami meminta agar tidak dicairkan sebelum pertanggungjawaban sebelumnya diselesaikan,” kata Franky.(hds)