MANADO- Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 melalui konferensi pers yang digelar di Wisma Gubernuran, Sabtu (20/12/2025) sore.
Penetapan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mewajibkan kepala daerah menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 24 Desember 2025.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.002.630, menggunakan Alpha 0,8 dengan pengali 6,018 persen. Angka tersebut naik Rp 227.205 dari UMP 2025 yang sebelumnya berjumlah Rp 3.775.425.
Sementara itu, UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.102.696, naik Rp 232.885 dari UMSP 2025 yang tercatat Rp 3.869.811. UMSP tersebut diberlakukan untuk dua sektor, yaitu sektor pertambangan dan penggalian, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin.
Gubernur Selvanus menegaskan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Ia juga meminta seluruh pengusaha dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.
Selvanus menyebut kenaikan UMP dan UMSP 2026 diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya beli buruh, serta tetap memberikan kepastian bagi para investor. Ia menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara saat ini berada dalam kondisi baik dan masuk 10 besar nasional.
UPM dan UMSP Tahun 2026 tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026.(hds)