BITUNG – Wali Kota Bitung Hengky Honandar mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang menggelar Seminar Hukum bertema Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara di Kota Bitung. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi sarana penting untuk memperkuat pemahaman aparatur terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat hukum.
Seminar diikuti jajaran Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bitung, pimpinan BUMN dan BUMD, aparat penegak hukum, serta kalangan akademisi. Selain membahas konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA), forum tersebut juga mengangkat pendekatan follow the money dalam penanganan kejahatan ekonomi terorganisir.
Usai kegiatan, Hengky mengingatkan seluruh jajaran perangkat daerah dan BUMD agar menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional dan dipercaya masyarakat.
> “Seminar hukum ini untuk mengingatkan kita semua. Bekerjalah sesuai prosedur, jangan melanggar hukum. Kita harus bekerja sesuai harapan masyarakat Kota Bitung,” kata Hengky.
Ia menilai pemahaman terhadap konsep DPA dan pendekatan follow the money penting sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan, terutama dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan, termasuk di sektor ekonomi biru yang menjadi salah satu potensi unggulan Kota Bitung.
Hengky berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Bitung melalui edukasi dan pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara. Menurutnya, kolaborasi tersebut akan mendukung terciptanya pelayanan publik yang berintegritas, meningkatkan kepercayaan masyarakat, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berlandaskan kepastian hukum.