Menu

Mode Gelap
Rektor Sompie Lantik Enam Pejabat Baru Unsrat Walikota Manado Terima Kunjungan BPK RI Sulut Kementrian Lingkungan Hidup Gelar TOT Akademisi Tahap IV di UNSRAT Manado Walikota Manado Gelar Rapat Teknis Soal Relokasi Warga Korban Bencana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Hadiri Acara Penyerahan Sertifikat Tanah

Uncategorized · 4 Jul 2020 14:24 WIB ·

Didukung Tatib DPRD, Komisi I Gelar Hearing Bersama Pemilik dan Tetangga Eks RM Dego-dego


 Suasana Hearing komisi I bersama pemilik dan tetangga bangunan di lokasi eks RM Dego-dego. Perbesar

Suasana Hearing komisi I bersama pemilik dan tetangga bangunan di lokasi eks RM Dego-dego.

Suasana Hearing komisi I bersama pemilik dan tetangga bangunan di lokasi eks RM Dego-dego.

 

MANADO – Kisruh Pembangunan di lokasi eks rumah makan (RM) Dego-dego di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, tepatnya dijalan Wakeke No. 11 berhasil di mediasi oleh pihak DPRD Kota Manado.

Mulai dari masalah pembangunan yang di lakukan hearing bersama Komisi III, masalah perekonomian di Komisi II, hingga berakhir di Komisi I dari segi perizinan, sesuai tata tertib (tatib) DPRD masing-masing bidang Komisi.

Dari kasus tersebut, menurut anggota Komisi I Robert Tambuwun mengatakan, pihaknya telah melakukan hearing bersama pemilik bangunan Mecky Taliwuna, warga tetangga yang berkeberatan Yudi Sompotan, Kadis PM-PTSP Manado Charles Rotinsulu, Pemerintah kecamatan Wenang dan perwakilan pemerintah kelurahan Wenang Utara.

“Jadi kami komisi I masuk melalui masalah perizinan yakni IMB. Kami pun sudah sepakat dalam hearing tersebut untuk memberikan waktu 1 minggu kepada pemilik bangunan menerbitkan surat pemberitahuan kepada tetangga untuk ditandatangani,” kata Tambuwun.

Robert Tambuwun

Politisi Perindo ini mengatakan, secara teknis bangunan tersebut sudah benar, yang perlu dilengkapi tinggal surat pemberitahuan kepada tetangga.

“Kalau dulu ada HO (izin tetangga). Namun karena dinilai menghambat pembangunan jadi dihilangkan pemerintah. Sekarang tinggal surat pemberitahuan kepada tetangga. Kalau sudah diberitahukan dan ditandatangani oleh para tetangga, bangunan sudah layak,” katanya.

Namun, lanjut Tambuwun, jika tetangga tidak ingin menandatangani surat pemberitahuan dari pemilik bangunan, pemerintah daerah dapat mengambil alih.

“Lurah bisa mengambil alih dengan membuatkan berita acara, beserta foto surat pemberitahuan yang sudah disampaikan kepada tetangga, setelah itu pembangunan bisa dilanjutkan,” katanya.

“Komisi I tinggal menunggu perkembangan minggu depan. Kami pikir masalah ini akan selesai secepatnya, karena dari kelurahan telah menyetujui untuk menerbitkan berita acara. Namun, Jjka masih ada masalah, akan ada hearing lanjutan,” pungkasnya. (Auddy Manoppo)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Salah Sebut Jumlah Penduduk Talaud, Astrid Kumentas: Pak Bupati Harus Lebih Bijak Lagi

20 September 2023 - 16:12 WIB

Pakar Ekonomi Unsrat Ungkap Alasan PDRB Kabupaten Talaud Paling Terendah di Sulut

17 September 2023 - 19:55 WIB

Wali Kota Manado Kunjungi 2 Titik Instalasi Pengelolaan Air Milik PDAM

13 September 2023 - 13:08 WIB

Wali Kota dan Wawali Manado Hadiri Rapat Paripurna DPRD Manado

11 September 2023 - 11:57 WIB

Bank SulutGo Ads HUT Ke 78 Republik Indonesia

16 Agustus 2023 - 20:14 WIB

Anggota DPRD Manado Robert Ronald Lao TambuwunAds HUT Ke-78 Republik Indonesia

16 Agustus 2023 - 20:10 WIB

Trending di Uncategorized