MANADO – Ketua DPRD Kota Manado, apt. Dra. Aaltje Dondokambey, M.Kes, memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Manado dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Manado Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Manado, Jumat (8/8/2025).
Rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari proses pembahasan Ranperda RPJMD yang sebelumnya telah melalui tahapan pembicaraan tingkat I, baik di fraksi-fraksi maupun komisi. Pada tahap ini, DPRD bersama Pemerintah Kota Manado menyepakati arah kebijakan pembangunan yang akan menjadi pedoman dalam lima tahun ke depan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Manado, Aaltje Dondokambey, menegaskan pentingnya RPJMD sebagai dokumen perencanaan strategis pembangunan daerah.
“RPJMD ini adalah pijakan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai visi-misi kepala daerah, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Kota Manado,” ujarnya.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Manado, Walikota Manado Andrei Angouw, Wakil Walikota dr. Richard Sualang, Sekretaris Daerah Kota Manado dr. Steaven Dandel, MPH, Forkopimda, pejabat SKPD, serta undangan lainnya.
Dengan disetujuinya Ranperda RPJMD 2025–2029 pada pembicaraan tingkat II, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi acuan pelaksanaan pembangunan Kota Manado selama lima tahun ke depan.
