MANADO – Wali Kota Bitung Hengky Honandar menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memperkuat tata kelola layanan pertanahan yang transparan, modern, dan bebas korupsi di Sulawesi Utara.
Dukungan tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/5/2026), dan dihadiri oleh kepala daerah se-Sulawesi Utara, jajaran KPK RI, ATR/BPN, serta Ombudsman RI Sulut.
Menurut Hengky Honandar, penguatan sistem pelayanan pertanahan yang terintegrasi merupakan langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum, meningkatkan investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk di Kota Bitung.
Ia menilai, sembilan program unggulan yang dipaparkan KPK dan ATR/BPN seperti integrasi layanan pertanahan, percepatan RDTR berbasis OSS, hingga optimalisasi reforma agraria, sangat relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah saat ini.
“Pemerintah Kota Bitung sangat mendukung upaya ini karena sejalan dengan komitmen kita dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Hengky Honandar.
Wali Kota juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, KPK, dan ATR/BPN menjadi kunci penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan efektif serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama kepala daerah se-Sulawesi Utara sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung reformasi layanan pertanahan.
Melalui forum ini, Pemerintah Kota Bitung berharap penguatan sistem pertanahan yang terintegrasi dapat berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan.