BITUNG — Wali Kota Bitung Hengky Honandar memastikan Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bitung mulai dicairkan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kepastian itu disampaikan setelah Wali Kota Hengky Honandar memberikan instruksi kepada seluruh kepala perangkat daerah bersama jajaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk segera memproses pencairan hak ASN tersebut.
Pembayaran Gaji ke-13 dan TPP ke-13 itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian gaji dan tunjangan bagi aparatur negara.
Wali Kota Hengky Honandar mengatakan percepatan pencairan dilakukan agar dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik di Kota Bitung.
Selain mendukung kebutuhan ASN dan keluarga, pencairan Gaji ke-13 dan TPP ke-13 juga diharapkan memberi dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah dan mendorong daya beli masyarakat di Kota Bitung.
Hengky juga mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bitung untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pemerintah berharap pencairan ini dapat dimanfaatkan dengan baik serta menjadi motivasi bagi seluruh ASN untuk terus bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bitung menargetkan seluruh proses penyaluran dapat berjalan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.