Wali Kota Bitung, Hengky Honandar
BITUNG — Pemerintah Kota Bitung akan menyurati Gubernur Sulawesi Utara menyusul perkembangan situasi di PT Futai pascainsiden kebakaran dan ketegangan yang terjadi antara masyarakat Kelurahan Tanjung Merah dengan pihak perusahaan. Langkah tersebut diambil mengingat persoalan yang berkembang tidak hanya berkaitan dengan ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas), tetapi juga karena PT Futai merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Wali Kota Bitung Hengky Honandar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait di Kantor Wali Kota Bitung, Rabu (15/7/2026), beberapa jam setelah insiden kebakaran di kawasan perusahaan.
Hengky mengatakan, pemerintah daerah perlu melaporkan perkembangan situasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar penanganan persoalan dilakukan secara terpadu sesuai kewenangan masing-masing.
“Soal kasus PT Futai di Kota Bitung, Pemkot akan menyurat ke Gubernur mengingat ini berkaitan dengan situasi kamtibmas. Selain itu, PT Futai merupakan perusahaan penanaman modal asing di Kota Bitung,” kata Hengky usai rapat.
Menurut Hengky, pemerintah berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Ia menegaskan, akar persoalan dipicu oleh dugaan masih adanya aktivitas operasional perusahaan setelah sebelumnya disepakati penghentian sementara kegiatan.
“Kita berharap masyarakat bisa menahan diri. Begitu juga dengan pihak perusahaan. Ini dipicu karena masyarakat melihat ada kegiatan operasional setelah kesepakatan sebelumnya,” ujar Hengky.
Pemerintah Kota Bitung, lanjut Hengky, akan terus berkoordinasi dengan aparat keamanan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan pihak terkait untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan setiap kesepakatan yang telah dibuat dapat dipatuhi oleh seluruh pihak.