MANADO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara dalam upaya mendorong transformasi layanan pertanahan dan tata ruang yang transparan, modern, dan bebas korupsi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/5/2026). Kegiatan ini dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, jajaran KPK RI, ATR/BPN, Ombudsman RI Sulut, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara.
Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat komitmen dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan dan tata ruang. Dalam kesempatan itu, KPK dan ATR/BPN memaparkan sembilan program unggulan nasional yang akan diimplementasikan di daerah.
Program tersebut mencakup integrasi NIB dan NOP, layanan pertanahan terintegrasi dengan Mall Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan RDTR berbasis OSS, sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW, optimalisasi GTRA, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa penguatan tata kelola pertanahan yang modern dan akuntabel akan berdampak langsung pada peningkatan investasi, kepastian hukum masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
“Sinergi ini penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, cepat, dan transparan,” ujarnya.
Kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama antara kepala daerah dan kepala kantor pertanahan se-Sulawesi Utara, sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal reformasi layanan pertanahan di daerah.
Melalui langkah ini, KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pencegahan korupsi di sektor pertanahan, sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan aset dan tata ruang daerah demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.