BITUNG – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menggelar Seminar Hukum bertema “Pendekatan Follow the Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara” di Ruang SH. Sarundajang Pemkot Bitung Kamis (23/7/2026). Seminar ini menjadi forum untuk memperkuat sinergi antarpenegak hukum, pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha dalam menghadapi kejahatan ekonomi yang semakin kompleks.
Seminar digelar dengan latar belakang meningkatnya kejahatan ekonomi yang melibatkan korporasi maupun jaringan lintas daerah dan lintas negara. Kota Bitung dinilai memiliki posisi strategis sebagai pusat pelabuhan internasional, industri, logistik, serta perikanan yang menjadi bagian penting pengembangan ekonomi biru (blue economy), namun juga memiliki kerentanan terhadap penyelundupan, pencucian uang, korupsi, hingga kejahatan ekonomi terorganisir lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono, S.H., M.H., mengatakan penanganan kejahatan ekonomi saat ini tidak cukup hanya berfokus pada pelaku, tetapi harus mampu menelusuri aliran dana dan memutus jaringan kejahatan.
“Kejahatan ekonomi yang semakin kompleks menuntut pendekatan penegakan hukum yang lebih komprehensif. Melalui seminar ini kami ingin memperkuat pemahaman mengenai pendekatan follow the money, sehingga penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku, tetapi juga mampu menelusuri aset hasil tindak pidana, memutus jaringan kejahatan, dan memberikan efek jera yang lebih optimal,” ujar Erwin.
Selain membahas pendekatan follow the money, seminar juga mengangkat konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai salah satu perkembangan hukum modern dalam penanganan perkara korporasi. Konsep tersebut dinilai dapat menjadi bahan kajian akademik untuk menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum, pemulihan kerugian negara, keberlangsungan dunia usaha, perlindungan tenaga kerja, dan kepastian hukum.
Seminar diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., Wali Kota Bitung peserta dari berbagai unsur, di antaranya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bitung, aparat penegak hukum, penyidik Polri, TNI AL, PPNS, jaksa, hakim, advokat, instansi vertikal, pemerintah daerah, BUMN, akademisi, serta pelaku usaha. Dari kegiatan ini diharapkan lahir rekomendasi strategis yang dapat memperkuat kebijakan penegakan hukum nasional sekaligus mendukung pembangunan ekonomi biru yang berkelanjutan di Sulawesi Utara.