MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan tetap membuka ruang bagi investasi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, setiap investasi yang masuk harus memenuhi prinsip kepatuhan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Komitmen tersebut menjadi arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay. Pemerintah memandang investasi sebagai instrumen penting untuk mendorong pembangunan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi pelaksanaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Jemmy Ringkuangan, mengatakan pemerintah memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
“Sulawesi Utara terbuka bagi seluruh investor yang berkomitmen membangun daerah secara bertanggung jawab. Investasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Itulah fondasi pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Jemmy.
Terkait berbagai aspirasi masyarakat mengenai aktivitas PT Futai di Kota Bitung, Pemprov Sulut menyatakan menghormati proses pengawasan dan penegakan hukum yang sedang dilakukan instansi berwenang. Pemerintah menegaskan tidak akan mendahului hasil pemeriksaan dan memastikan setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran, baik terkait lingkungan, perizinan, maupun aspek lainnya, diproses sesuai mekanisme hukum secara objektif dan transparan.
Pemprov juga mengajak seluruh pelaku usaha membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta menjadikan kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab lingkungan sebagai bagian dari budaya perusahaan.
Hingga 2026, Sulawesi Utara memiliki 114 perusahaan industri besar dan menengah di 11 kabupaten/kota, sementara sekitar 98 persen pelaku usaha di daerah merupakan sektor UMKM. Pemerintah berharap seluruh investasi yang masuk mampu mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.