Wali Kota Bitung Hengky Honandar,SE saat menyerahkan SK Kepala Lingkungan baru-baru ini
BITUNG — Pemerintah Kota Bitung menegaskan jabatan Kepala Lingkungan bukan posisi yang aman dari evaluasi. Setiap Kepala Lingkungan dituntut menunjukkan kinerja, loyalitas, serta kemampuan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pengangkatan Kepala Lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab pelayanan publik. Karena itu, kinerja mereka akan dievaluasi secara berkala oleh pemerintah kelurahan dan kecamatan. Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah seorang Kepala Lingkungan layak dipertahankan atau perlu diganti.
Kepala Dinas Kominfo Kota Bitung Altin Tumengkol menegaskan, Kepala Lingkungan yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas, berkinerja buruk, atau melanggar ketentuan dapat diberhentikan kapan saja, tanpa harus menunggu masa tugas berakhir.
“Camat dan lurah diminta menjalankan fungsi pengawasan secara serius. Rekomendasi pengangkatan maupun pemberhentian Kepala Lingkungan harus didasarkan pada penilaian yang objektif, bukan kepentingan pribadi ataupun faktor kedekatan,”ucapnya
Penegasan tersebut menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Bitung terkait Kepala Lingkungan. Pemkot ingin memastikan jabatan tersebut diisi orang-orang yang benar-benar mampu bekerja dan hadir di tengah masyarakat.
Kepala Lingkungan merupakan ujung tombak pemerintah di tingkat paling dekat dengan warga. Karena itu, jabatan tersebut harus diisi mereka yang siap bekerja, melayani, dan bertanggung jawab. Jika tidak mampu menjalankan amanah, evaluasi dan pergantian menjadi konsekuensi.
Dengan mekanisme evaluasi rutin tersebut, Pemkot Bitung berharap pelayanan di tingkat lingkungan semakin responsif dan kebutuhan masyarakat dapat ditangani lebih cepat.