MANADO, INDOSULUT – Kasus yang terjadi di Rumah Sakit Pancaran Kasih (RSPK) Manado pada tanggal 1 Juni 2020, yakni pihak keluarga yang membawa pulang jenazah, hingga kini masih terus bergulir secara hukum, dimana Timsus Maleo mengamankan pelaku sekaligus pemilik akun yang diduga penyebar video dan live saat terjadi kericuhan dan isiden di RSPK.
Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma SH mengatakan, ML alias Lamato telah diamankan dan diserahkan ke Subdit Cyber Polda Sulut lengkap dengan HP yang digunakan saat kejadian.
Katimsus Maleo menjelaskan, Lamato ditangjap dikediamannya dan tanpa melakukan perlawanan, sehingga situasi tetap aman dan kondusif.
“Kini terduga penyebar video dan yang live terkait kejadian di RSPK sudah diserahkan ke Subdit Cyber Crime Polda Sulut, untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Katimsus, Senin (8/6/2020).
Katimsus menambahkan, terduga pelaku terancam melanggar Tindak Pidana dalam Undang-undang Informasi Transaksi Elektronuk (UU ITE), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(Tim Redaksi)