
Hj. Asna Masloman saat menyampaikan aspirasi dihadapan personil Komisi III DPRD Manado
MANADO – Komisi III DPRD Kota Manado menerima aspirasi dari masyarakat terkait masalah hak milik tanah di Kelurahan Malendeng, Kelurahan Paal Dua, yang dijadikan tempat mesin Incinerator oleh pemerintah Kota Manado, Senin (20/7/2020).
Dihadapan Ketua Komisi III Ronny Makawata dan anggota Lucky Datau, Hj Asna Masloman selaku warga yang mengklaim hak tanah tersebut, membawa sejumlah bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah dan foto copy akta jual beli (AJB) dari pemerintah kecamatan paal dua.
“Awalnya tanah tersebut dipinjam oleh pihak kelurahan untuk dijadikan tempat sampah. Hanya dipinjam tidak dibeli. Namun belakangan ini sudah ditempatkan mesin incinerator dengan bangunan permanen,” kata Hj Asna Masloman kepada personel Komisi III.
Selain itu, dia mengatakan, tanah tersebut sudah dijual ke pemerintah kota Manado oleh pihak kelurahan tanpa sepengetahuan pihaknya.
“Menurut informasi, pihak kelurahan telah menjual tanah tersebut dengan akte jual beli dari anak lurah kepada pemerintah Kota yang ditandatangani mantan Camat Paal Dua, Reyn Heydemans,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ronny Makawata mengatakan akan mempelajari laporan dan akan dibahas kedalam rapat seluruh anggota komisi.
“Kami akan coba ulas kembali masalah ini dan akan melakukan panggilan kepada pihak-pihak terkait yang terlibat didalamnya,” kata Makawata.
Mantan Camat Paal Dua, Reyn Heydemans saat dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan, sebelum tanah itu dijual ke Pemkot, berkas-berkasnya sudah lengkap.
“Masalah ini sudah lama, tapi kenapa baru dipermasalahkan sekarang? Sejak tanah itu dibeli pemerintah kota, berkas-berkasnya sudah lengkap antar kedua belah pihak. Kalau ada yang mengklaim sekarang, silahkan. Kalau perlu jangan ke DPRD, langsung ke pengadilan agar lebih jelas,” kata Heydemans saat dihubungi lewat WA. (Auddy Manoppo)