INDOSULUT,BITUNG- Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Kota Bitung, Alfred Salindeho membantah tuduhan adanya pungutan liar (Pungli) seperti yang beredar di media sosial (Medsos).
Menurut Salindeho pungutan administrasi yang dimaksud oleh masyarakat tercatat di billing pelanggan disetiap pembayaran air. Pungutan administrasi yang dilakukan payung hukumnya jelas.
“Jadi tidak ada Pungli. Pungli itu dilakukan secara diam-diam dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, Tetapi pungutan administrasi itu tercatat di nota pembayaran bersamaan dengan iuran sampah. Disetiap Perumda Air atau PDAM semua ada biaya administrasi,”jelas Salindeho saat coffee morning yang digelar bersama wartawan dan LSM.
Lanjut Salindeho, saat ini Perumda Air Kota Bitung memperlihatkan kinerja yang positif. ini terlihat dari setiap tahun pihaknya menyetor deviden ke Pemerintah kota sebesar Rp1 miliar. “Semoga tahun depan deviden bisa bertambah,”pungkasnya.(hds)