BITUNG- Kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Bitung terus menjadi sorotan publik. Lima mantan anggota DPRD kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Manado, sementara lima anggota DPRD aktif masih berstatus tersangka, menunggu proses hukum lanjutan.
Dalam persidangan, fakta-fakta mengungkap dugaan manipulasi administrasi perjalanan dinas, termasuk kwitansi yang tidak mencerminkan kegiatan riil. Keterangan saksi dari sekretariat DPRD memperkuat dugaan adanya penyimpangan sistematis yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menanggapi perkembangan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menekankan pentingnya menghormati proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Masalah perjadin kita tunggu saja hasil sidangnya. Keadilan itu soal hati nurani, jangan ada kepentingan. Keadilan harus ada kepastian. Nanti saya cek lagi putusan pengadilan seperti apa,” ujar Pattipeilohy.
Kajati Pattipeilohy menegaskan, saat ini pihaknya fokus menangani kasus besar yang menjadi prioritas penegakan hukum, seperti sektor pertambangan.
“Masalah ini bukan kami yang menyelidiki. Tanya yang menangani. Tetapi sebagai kepala institusi, ketika saya ditanya, ya saya jawab: ikuti saja dulu prosesnya. Jangan tanya urusan remeh-temeh,” tegasnya.
Kasus ini menyoroti perbedaan perlakuan antara mantan anggota yang sudah disidangkan dan anggota aktif yang masih berstatus tersangka. Publik menilai hal ini sebagai ujian serius bagi komitmen penegakan hukum, integritas DPRD, dan transparansi pengelolaan anggaran perjalanan dinas di daerah.(hdc)