MANADO – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kas dan cassette ATM Bank SulutGo (BSG) Cabang Tahuna, Kamis (12/2/2026) malam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial FG dan DM. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, FG dan DM diketahui merupakan teller di bank tersebut. Keduanya diduga menggasak uang dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Modus Ambil Uang dari Cassette ATM
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka diduga memanfaatkan akses mereka terhadap pengelolaan kas dan cassette ATM. Modusnya, uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam mesin ATM justru diambil saat proses pengisian.
Tak hanya itu, pada malam hari keduanya kembali mendatangi mesin ATM dan kembali mengambil uang dari dalam cassette. Tercatat ada enam unit ATM yang menjadi lokasi dugaan pengambilan uang tersebut.
Perbuatan itu diduga telah berlangsung sejak Juni 2024 hingga tahun 2025. Aksi keduanya sempat berjalan mulus sebelum akhirnya terendus aparat penegak hukum.
Terbongkar Setelah Penyelidikan
Menindaklanjuti informasi dan temuan yang ada, aparat Polda Sulut melakukan penyelidikan hingga akhirnya dugaan tindak pidana tersebut terungkap.
Kasubdit Tipikor Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Muhammad Fadly, membenarkan adanya penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus tersebut.
“Iya, benar, keduanya sudah ditahan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut