Bitung — Kejaksaan Negeri Bitung Jumat (13/2/2026) sore menahan dua mantan pejabat Perumda Bangun Bitung, yakni mantan Direktur Utama dan mantan Direktur Umum & Keuangan, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran perusahaan daerah.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bitung untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung, Yusti Wagiu, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Zulhia Manise, S.H., menjelaskan bahwa langkah penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka mantan Direksi Perumda Bangun Bitung. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Yusti Wagiu.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan anggaran di BUMD Kota Bitung. Penahanan eks direksi Perumda Bangun Bitung diharapkan menjadi langkah tegas dalam menegakkan hukum dan menghadirkan efek jera, sekaligus memastikan tata kelola keuangan perusahaan daerah lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.(hds)