BITUNG – Insiden keributan yang terjadi di Kantor Wali Kota Bitung menuai perhatian publik. Selain menjadi sorotan masyarakat, peristiwa tersebut juga berpotensi memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026.
Dalam KUHP baru, perbuatan yang menyerang kehormatan atau martabat pejabat negara di muka umum diatur dalam Pasal 240. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum secara lisan maupun tulisan menyerang kehormatan atau martabat pejabat negara dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda.
Selain itu, apabila perbuatan dilakukan dengan cara menyebarluaskan atau mempublikasikan muatan penghinaan tersebut kepada publik, ketentuan Pasal 241 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda.
KUHP baru juga mengatur bahwa apabila suatu tindakan disertai ancaman kekerasan atau percobaan melakukan kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya, maka dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain terkait ancaman atau kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas, dengan ancaman hukuman yang lebih berat sesuai unsur yang terpenuhi.
Adapun delik penghinaan terhadap pejabat negara dalam KUHP baru bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan apabila pihak yang merasa dirugikan secara resmi mengajukan pengaduan.
Sejumlah warga berharap insiden tersebut tidak berkembang lebih jauh dan suasana Kota Bitung tetap kondusif.
“Bitung tetap kondusif, tidak anarkis, apalagi saat ini di bulan suci puasa,” kata Rony Sompotan didampingi Atos Sompotan, Hj Tode, dan Rahmat Pululadang.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait langkah hukum lanjutan atas insiden tersebut.(*)