BITUNG — Perumda Air Duasudara Bitung memperkuat tata kelola perusahaan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bitung dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Direktur Utama Perumda Air Duasudara, Alfrets Salindeho, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kesadaran pelanggan terhadap kewajiban pembayaran layanan air bersih.
Menurut Salindeho, tingkat kesadaran pelanggan untuk membayar tagihan tepat waktu saat ini masih sekitar 65 persen.
“Kesadaran pelanggan untuk membayar tanpa menunggak baru sekitar 65 persen. Karena itu kami terus melakukan pembenahan, termasuk dari sisi tata kelola dan kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Krisna Pramono, menegaskan bahwa kerja sama tersebut bertujuan memberikan pendampingan serta pertimbangan hukum bagi Perumda Air Duasudara dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami memberikan kepastian hukum melalui bantuan dan pertimbangan hukum agar tata kelola perusahaan berjalan baik. Ini sangat relevan untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan good corporate governance,” kata Pramono.
Ia juga mengaku terkesan dengan pelayanan yang diberikan Perumda Air Duasudara kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Dewan Pengawas Perumda Air Duasudara Jefry Wowiling, jajaran manajemen Perumda, perwakilan Kuasa Pemilik Modal (KPM) Pemerintah Kota Bitung yang diwakili Kepala Bagian Kerja Sama Pemkot Bitung Rudy Ponamon, serta jajaran Kejaksaan Negeri Bitung.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan perusahaan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Bitung.