Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Bitung, Altin Tumengkol S.IP, mensosialisasikan pembatasan penggunaan Medsos untuk anak dibawah usia 16 tahun.
Bitung – Upaya melindungi anak dari dampak negatif perkembangan teknologi digital terus diperkuat Pemerintah Kota Bitung. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, sosialisasi terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun digelar di SMP Negeri 1 Bitung.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Bitung Altin Abraham Tumengkol sebagai bagian dari langkah edukatif pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran pelajar mengenai penggunaan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

Dalam sosialisasi tersebut, para siswa diberikan pemahaman tentang pentingnya mengontrol penggunaan media sosial serta memahami berbagai risiko yang dapat muncul dari penggunaan gawai secara berlebihan.
Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus mengenai pembatasan penggunaan telepon genggam bagi anak, khususnya di lingkungan sekolah.
Melalui sosialisasi ini, para pelajar diingatkan tentang berbagai dampak negatif yang bisa timbul dari penggunaan media sosial tanpa pengawasan, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), hingga gangguan terhadap konsentrasi belajar.
Pemerintah Kota Bitung berharap edukasi literasi digital seperti ini dapat membantu generasi muda menggunakan teknologi secara sehat, aman, dan produktif, sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif bagi para pelajar.