BITUNG — Polemik dugaan ketidaksesuaian dokumen administrasi dalam proses seleksi calon direksi Perumda Pasar dan Bangun Kota Bitung terus menjadi perhatian publik. Isu yang mencuat berkaitan dengan dugaan keabsahan ijazah salah satu peserta seleksi, sehingga memunculkan desakan agar Panitia Seleksi (Pansel) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kota Bitung, Ir. Rudy Theno, menegaskan bahwa Panitia Seleksi tidak akan hanya berpatokan pada dokumen yang disampaikan peserta, tetapi akan melakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan ijazah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Panitia seleksi akan melakukan verifikasi faktual terkait keabsahan ijazah peserta. Semua proses akan dilakukan sesuai ketentuan sehingga hasil seleksi benar-benar memiliki dasar yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rudy Theno.
Menurutnya, tahapan verifikasi menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi oleh setiap peserta sebelum proses seleksi berlanjut ke tahapan berikutnya.
Di sisi lain, pemerhati Kota Bitung Berty Lumempow, SH, mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan keabsahan ijazah hanya berdasarkan pencarian pada portal Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Kementerian Pendidikan.
Menurut Berty, keberadaan atau tidak ditemukannya nama seseorang dalam portal tersebut belum dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyatakan ijazah sah atau tidak sah.
“Untuk menentukan keabsahan ijazah tidak bisa hanya berpatokan pada portal Kemendikti atau PDDIKTI. Ada banyak data lulusan yang memang belum tercatat, terutama lulusan lama atau karena proses migrasi data. Apalagi kalau kita salah memasukkan nama atau identitas saat melakukan pencarian, hasilnya tentu bisa tidak ditemukan,” kata Berty.
Ia menilai, cara yang paling tepat adalah melakukan klarifikasi langsung kepada perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi dokumen akademik.
“Karena itu, saya mendukung langkah Panitia Seleksi melakukan verifikasi faktual. Jangan sampai seseorang dihakimi hanya berdasarkan informasi yang belum diverifikasi. Sebaliknya, jika nantinya ditemukan adanya dokumen yang tidak sah, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Polemik ini menjadi perhatian publik mengingat proses seleksi Direksi Perumda Pasar dan Bangun Kota Bitung diharapkan menghasilkan figur yang memiliki integritas, kompetensi, serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan seleksi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari Panitia Seleksi yang menyatakan adanya peserta yang terbukti menggunakan dokumen tidak sah. Proses verifikasi faktual masih akan dilakukan sebagai bagian dari tahapan seleksi sebelum penetapan hasil akhir.