BITUNG — Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Sulawesi Utara, Berty Lumempouw, mengkritik pernyataan anggota DPRD Kota Bitung, Rafika Papente, yang mengusulkan pembubaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar. Menurut Berty, pernyataan tersebut tidak tepat karena Perumda merupakan badan usaha yang dibentuk berdasarkan produk hukum daerah.
“Pernyataan itu menurut saya keliru. Perumda Pasar lahir melalui produk hukum yang juga dibahas dan disetujui DPRD. Karena itu, yang perlu dilakukan adalah memperkuat fungsi pengawasan dan evaluasi, bukan mendorong pembubarannya,” kata Berty dalam siaran pers yang diterima, Rabu (8/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bitung yang membahas mekanisme seleksi direksi badan usaha milik daerah (BUMD). Dalam forum itu muncul usulan agar Perumda Pasar dibubarkan karena dinilai belum memberikan kontribusi yang signifikan bagi daerah.
Berty menilai setiap BUMD, terutama yang masih relatif baru, membutuhkan waktu untuk membangun tata kelola dan meningkatkan kinerjanya. Menurut dia, apabila ditemukan kelemahan dalam pengelolaan, langkah yang semestinya ditempuh adalah pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar penilaian terhadap sebuah lembaga dilakukan secara proporsional. Berty menyinggung adanya perkara dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung yang telah diproses secara hukum dan menyeret sejumlah pihak.
“Kalau menggunakan logika bahwa karena ada persoalan lalu lembaganya harus dibubarkan, tentu itu bukan cara berpikir yang tepat. Kesalahan oknum tidak serta-merta menjadi alasan membubarkan institusi,” ujarnya.
Menurut Berty, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang seharusnya dimaksimalkan untuk mendorong perbaikan tata kelola BUMD.
Di sisi lain, ia mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap proses seleksi direksi Perumda Pasar. Menurutnya, masukan publik terkait tahapan seleksi merupakan bagian dari kontrol sosial yang penting untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
Berty berharap Panitia Seleksi menindaklanjuti setiap masukan yang berkembang dengan melakukan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku sehingga hasil seleksi memiliki legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengawasan publik perlu dijadikan bahan evaluasi agar proses seleksi berlangsung secara transparan dan menghasilkan direksi yang memiliki integritas serta kompetensi,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari anggota DPRD Kota Bitung Rafika Papente terkait pernyataan Berty Lumempouw.