MANADO – Direktur Utama Perumda Pasar Manado, Lucky Sendukh, memaparkan laporan pengelolaan perusahaan dalam rapat pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Manado bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemaparannya, Lucky menjelaskan hingga tahun 2025 Perumda Pasar masih menjalankan pengelolaan berdasarkan dua dasar hukum yang berlaku, salah satunya Keputusan Wali Kota Manado Nomor 61 tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana Milik Pemerintah Kota Manado. Selain itu, pengelolaan juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 16 tentang aset daerah yang telah dipisahkan, serta Perda Nomor 1 Tahun 2013 dan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perumda Pasar.
Ia menjelaskan, kawasan yang dikelola Perumda Pasar meliputi Kawasan Wisata Pantai Sario, Youth Center, Manado Bay, kawasan parkir Kalimas, Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Kawasan Kuliner Daseng Karangria, Pasar Wisata Bunaken Tongkaina, hingga kawasan PT Papetra.
Sementara untuk pengelolaan pasar, Perumda Pasar menangani Pasar 9, Pasar Paal Dua, Pasar Bahu, Pasar Pinasungkulan, dan Pasar Bersehati. Adapun Pasar Tuminting telah dikembalikan karena status kepemilikannya bukan lagi milik Pemerintah Kota Manado dan hingga kini masih dalam proses hukum.
“Dalam pengelolaan tersebut, hasil pemeriksaan keuangan dan audit Kantor Akuntan Publik Harly Weku dan Pricilia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Perumda Pasar,” ujar Lucky.
Dari sisi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Perumda Pasar menyetorkan retribusi pengelolaan sampah di GPI tahun 2025 sebesar Rp331.721.800. Pengelolaan sampah di GPI sendiri dilakukan sejak 1 Juli 2025 dan kini telah dikembalikan kepada Pemerintah Kota Manado.
Selain itu, untuk periode Januari hingga Juni 2025, Perumda Pasar telah menyetor PAD sebesar Rp164.762.000.
Lucky juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 Perumda Pasar membukukan pendapatan sebesar Rp41.174.571.870, dengan total beban operasional mencapai Rp40.745.605.899.
Ia menambahkan, pada tahun 2025 terdapat beban pengeluaran yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), namun wajib dibayarkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yakni pembayaran pesangon pensiunan tahun 2020 sebesar Rp755.115.720.
“Pembayaran pesangon tersebut telah kami lunasi seluruhnya pada tahun 2025 sesuai putusan Mahkamah Agung,” tutup Lucky. (Dyppo)